Kejari Parepare Endus Dugaan Pungli di Tiga Dinas

Ist.

PAREPARE– Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare meningkatkan intensitas pengawasan terhadap praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan pemerintah daerah. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum dan pembenahan tata kelola keuangan publik, menyusul temuan di sejumlah titik rawan pungli yang dinilai merugikan masyarakat dan mencederai akuntabilitas birokrasi.

Kajari melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Parepare, Ilham SH MH, mengungkapkan bahwa pengawasan yang dilakukan mulai membuahkan hasil. “Kami aktif memantau titik-titik rawan pungli, dan hasilnya cukup signifikan. Ada indikasi kuat bahwa praktik ini berlangsung,” ujar Ilham, Senin, 3 November 2025, di ruang kerjanya.

Bacaan Lainnya

Kejari menyoroti dugaan pungutan tidak sah yang dilakukan oleh tiga dinas strategis, terutama pada sektor retribusi parkir, pemanfaatan fasilitas publik, dan pengelolaan informasi. Meski belum menyebutkan nama instansi secara eksplisit, lanjut Ilham menegaskan bahwa praktik tersebut berpotensi mengganggu capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan merusak kepercayaan publik.

Salah satu titik fokus pengawasan adalah pemanfaatan Lapangan Andi Makkasau, yang selama ini menjadi lokasi berbagai kegiatan masyarakat. “Kami akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk event organizer yang menggunakan lapangan tersebut sejak Januari 2025. Tujuannya adalah menelusuri potensi pungutan yang tidak sesuai prosedur dan memastikan transparansi dalam pengelolaan aset daerah,” jelas Ilham.

Langkah ini sejalan dengan data realisasi APBD murni Kota Parepare per 2 November 2025 yang dihimpun Kilassulawesi melalui Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD). Hingga awal November, pendapatan daerah tercatat Rp744,64 miliar dari pagu Rp967,60 miliar (76,96%). Komponen PAD menyumbang Rp212,18 miliar dari target Rp291,79 miliar (72,71%).

Rincian PAD Parepare per November 2025:
– Pajak Daerah: Rp44,12 miliar dari target Rp72,10 miliar (61,19%)
– Retribusi Daerah: Rp5,63 miliar dari target Rp8,05 miliar (70%)
– Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan: Rp9,48 miliar dari pagu Rp9,07 miliar (104,54%)
– Lain-lain PAD yang Sah: Rp152,94 miliar dari target Rp202,57 miliar (75,50%)

Kejari menilai bahwa optimalisasi PAD harus dibarengi dengan integritas dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu, pengawasan akan diperluas, terutama pada sektor-sektor yang berpotensi menjadi ladang pungli berkedok retribusi.

Sebagai bagian dari strategi pencegahan, Kejari Parepare juga membuka ruang partisipasi publik. Masyarakat diimbau untuk melaporkan praktik pungutan yang tidak transparan atau tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Upaya ini menjadi bagian dari misi kejaksaan dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik. (*)

Pos terkait