MAROS – Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Maros telah berhasil membekuk lima orang pemuda di Dusun Kalokko, Desa Marannu, Kecamatan Lau, Maros, Minggu (16/11/2025).
Adapun kelima pelaku berinisial, F (17 tahun), A (21 tahun), S (20 tahun), R (13 tahun) dan Y (21 tahun) telah kedapatan membawa senjata tajam jenis busur panah.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan mengatakan, pelaku berhasil diamankan saat personil Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Maros melakukan patroli disetiap wilayah di Kabupaten Maros.
“Saat itu, personil melakukan patroli di sepanjang Jalan Poros Maros-Pangkep. Setalah tiba didepan Indomaret Tambua Maros, ditemukan sekolompok pemuda yang dicurigai sebagai bagian dari geng motor tengah asik berkumpul,”ucap Iptu Ridwan.
Tak berselang begitu lama, personil Jatanras Polres Maros menghampiri kelompok tersebut, dengan melakukan istrogasi dan pemeriksaan, ternyata beberapa pemuda ditemukan telah busur dan anak panah.
“Adapun barang bukti yang diamankan oleh personil yakni, 6 (enam) buah ketapel atau pelontar, 33 batang anak panah busur, 2 (dua) unit sepeda motor dan 1 (satu) unit mesin Gerinda yang digunakan untuk membuat anak busur,”kata Iptu Ridwan.

Mantan Kasat Reskrim Toraja Utara ini juga menegaskan, penindakan ini merupakan langkah tegas Kepolisian terkusunya, diwilayah hukum Polres Maros terhadap aksi para pemuda yang terjerumus dalam pergaulan negatif.
“Saat dilakukan pemeriksaan, kami menekanka kepada pelaku dan untuk para pemuda, bahwa siapapun yang membawa busur serta anak panah bahkan senjata tajam lainnya, kami akan tindak sesuai ketentuan hukum,”tegas Iptu Ridwan.
Untuk menjalani proses pemeriksaan kini pelaku telah diamankan di Mapolres Maros untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami berharap penindakan ini dapat memberikan efek jerah, sebagai salah satu langkah pencegahan sebelum terjadinya aksi yang dapat merugikan diri sendiri dan membahayakan orang lain,”kata Iptu Ridwan.
Tambahnya, ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas yang di wilayah hukum Polres Maros.(*)






