Parepare — Sebanyak 13 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Kristen di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare menerima remisi khusus Hari Raya Natal, Kamis, 25 Desember 2025. Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan negara atas perilaku baik dan partisipasi aktif mereka dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Rincian remisi, 15 hari bagi 2 orang WBP, 1 bulan bagi 9 orang WBP dan 1 bulan 15 hari bagi 2 orang WBP. Pemberian remisi dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi Tim Pengamat Pemasyarakatan. Acara diawali dengan pembacaan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia oleh Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Marten, Bc.IP., S.H., M.H.
Dalam sambutan tersebut ditegaskan bahwa remisi merupakan hak WBP yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Usai membacakan sambutan Menteri, Marten menambahkan bahwa remisi Natal adalah wujud kehadiran dan perhatian negara bagi warga binaan.
“Remisi ini adalah kado Natal dari pemerintah kepada warga binaan melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya Lapas Parepare. Kami berharap remisi ini menjadi motivasi untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh,” ujar Marten.(*)





