Laskar Indonesia Parepare Desak Kapolda & Kajati Usut “SK Parsial” Rp53 Miliar di APBD 2025

Kantor Wali Kota Parepare

PAREPARE – Ketua LSM Laskar Indonesia Kota Parepare, Sofyan Muhammad, melontarkan desakan keras kepada Kapolda Sulsel dan Kajati Sulsel untuk segera mengusut dugaan penggunaan Surat Keputusan Parsial (SK Parsial) dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.

Menurut Sofyan, eksekutif kota Parepare secara sepihak melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp28 miliar dan pergeseran anggaran Rp25 miliar dengan total Rp53 miliar, tanpa persetujuan DPRD Parepare.

Bacaan Lainnya

Langkah ini disebut sebagai bentuk “arogansi” pemerintah daerah. “ Penggunaan SK Parsial ini jelas menyalahi aturan, karena nomenklatur tersebut tidak dikenal dalam sistem resmi pengelolaan keuangan daerah. Ini harus diusut tuntas,” tegas Sofyan.

Istilah SK Parsial tidak ditemukan dalam regulasi resmi seperti UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maupun Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Secara praktik, SK Parsial dipahami sebagai keputusan kepala daerah untuk melakukan pergeseran anggaran antar-OPD, antar-program, atau antar-jenis belanja dalam APBD berjalan, tanpa menunggu mekanisme perubahan APBD melalui sidang DPRD.

Padahal, perubahan signifikan dalam APBD semestinya dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang mendapat persetujuan formal DPRD. Penggunaan SK Parsial di luar mekanisme hukum ini menjadi titik kontroversi yang kini disorot publik.

Menariknya, mantan Wakil Ketua DPRD Kota Parepare, Rahmat Sjamsu Alam, punya pandangan berbeda. Ia menegaskan bahwa selama anggaran tersebut memang sudah tercantum dalam APBD Tahun Anggaran 2025, maka penggunaan SK Parsial tidak menjadi masalah.

“Kalau anggarannya memang ada di APBD 2025, tidak ada yang perlu dipersoalkan. Yang penting tidak keluar dari pos anggaran yang sudah disahkan,” ujar Rahmat secara terpisah.

Pernyataan ini menimbulkan perdebatan baru, apakah SK Parsial sekadar instrumen teknis untuk mempercepat realisasi anggaran, atau justru bentuk penyimpangan karena tidak melalui mekanisme formal DPRD.

LSM Laskar Indonesia menilai praktik ini berpotensi melemahkan fungsi pengawasan DPRD dan membuka ruang penyalahgunaan anggaran. Sofyan mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan agar tidak terjadi preseden buruk dalam tata kelola keuangan daerah.

“Kalau dibiarkan, ini bisa jadi celah bagi eksekutif untuk mengatur anggaran sesuka hati, tanpa kontrol legislatif. Publik berhak tahu dan aparat harus bertindak,” pungkasnya. (*)

Pos terkait