Rp 60 Miliar Bibit Nanas: Jangan Sampai Elit Lolos, Rakyat Jadi Korban!

Mantan Ketua Gappembar Pujananting Barru, Asrul

BARRU – Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai sekitar Rp 60 miliar terus menjadi sorotan publik. Program yang digadang-gadang sebagai komoditas unggulan Sulawesi Selatan itu sebelumnya diresmikan Penjabat Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin di Desa Jangan-jangan, Kecamatan Pujananting, Kabupaten Barru pada 2024, dengan target pengembangan hingga 1.000 hektare.

Namun, langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel yang menaikkan perkara ke tahap penyidikan kini memunculkan desakan agar penanganan tidak berhenti di permukaan.

Bacaan Lainnya

“Kami mendesak Kejati Sulsel untuk mempercepat penanganan perkara setelah Tim Pidsus melakukan penggeledahan pada Kamis, 20 November 2025,” ujar mantan Ketua Gappembar Pujananting Barru, Asrul dikutip dari laman spionase-news.com.

Langkah penggeledahan dinilai sebagai titik penting untuk membongkar dugaan praktik penyimpangan yang diduga melibatkan jejaring dari akar rumput hingga level elite. Naiknya status ke penyidikan berarti penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti permulaan sesuai KUHAP.

Dokumen, berkas, dan perangkat digital yang disita harus ditelaah mendalam agar pola permainan dari bawah hingga atas bisa terbongkar. “Kalau hasil penggeledahan tidak diikuti penyidikan agresif, publik patut curiga ada yang ditutupi,” tegas Asrul.

Gerakan sipil menyoroti pola lama yang kerap menghambat kasus besar di Sulsel mulai oknum pelaksana teknis atau staf lapangan, perantara/makelar anggaran, pihak swasta pengatur alur kerja, aktor struktural tingkat atas yang diduga menikmati keuntungan

“Kalau penyidikan hanya berani menyentuh level bawah, itu bukan pemberantasan korupsi. Itu hanya pencitraan penegakan hukum,” kritiknya.

Desakan publik jelas, jangan berhenti pada pelaksana teknis. Penyidik diminta menelusuri alur keputusan, mekanisme persetujuan, proses penganggaran, hingga kemungkinan mark-up yang melibatkan restu struktural. Tidak boleh ada “karpet merah” bagi siapa pun. Transparansi wajib, bukan opsi. Publik berhak atas laporan perkembangan penyidikan secara periodik.

Akar masalah dinilai ada pada sistem penganggaran yang tidak transparan, lemahnya pengawasan internal, kultur patronase, dan dominasi elite yang menekan proses hukum. “Kami tidak ingin melihat lagi penyidikan yang berhenti di kelas kecil, sementara pemain besar lolos. Sudah terlalu sering itu terjadi,” tegasnya.

Gerakan sipil berkomitmen mengawal kasus ini dari awal hingga akhir, memastikan tidak ada upaya pelemahan, pengaruh elite, atau perlambatan proses hukum.(*)

 

Pos terkait