Rahman Saleh: Skandal Tunjangan DPRD Parepare Ulangi Sejarah 2004–2009

HA Rahman Saleh

PAREPARE– Polemik tunjangan DPRD Parepare yang kini ditangani pihak kepolisian, terus mencuat setelah publik menyoroti dua regulasi yang diterbitkan Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, yakni Perwali Nomor 20 Tahun 2020 dan Perwali Nomor 43 Tahun 2020.

Kedua aturan ini merupakan perubahan atas Perwali Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, dengan menetapkan besaran tunjangan yang dinilai fantastis.

Bacaan Lainnya

Perbedaan Isi Perwali:
– Perwali 20/2020 (berlaku 1 Januari 2020) mengatur tunjangan komunikasi intensif Rp10,5 juta per bulan, tunjangan reses Rp10,5 juta per orang, serta dana operasional pimpinan DPRD (Ketua Rp8,4 juta, Wakil Ketua Rp4,2 juta per bulan).
– Perwali 43/2020 (berlaku 1 Agustus 2020) menambahkan tunjangan perumahan Rp8,415 juta per bulan, tunjangan transportasi Rp9,719 juta per bulan, serta belanja rumah tangga pimpinan DPRD (Ketua Rp20 juta, Wakil Ketua Rp17,5 juta per bulan).

Perbedaan ini menunjukkan adanya perluasan cakupan tunjangan sekaligus peningkatan nominal yang signifikan, sehingga menimbulkan sorotan publik terkait kewajaran dan potensi kerugian negara.

Pemerhati pemerintahan sekaligus mantan anggota DPRD Parepare, HA Rahman Saleh, menyesalkan kasus tunjangan DPRD kembali terulang. Ia mengingatkan bahwa pada periode 2004–2009, kasus serupa pernah terjadi dengan melibatkan 22 anggota DPRD Parepare yang diseret ke Pengadilan Negeri Makassar terkait tunjangan perumahan, dengan dugaan kerugian negara akumulatif sebesar Rp332 juta sesuai temuan BPKP.

“Yang membuat kita prihatin, tidak ada efek jera. Apalagi di antara mereka masih ada yang juga ikut terlibat pada kasus periode 2004–2009 itu. Semestinya mental serakah ini bisa hilang setelah belajar dari kasus sebelumnya,” tegas Rahman.

Pernyataan Rahman memperkuat pandangan bahwa kasus tunjangan DPRD Parepare bukan sekadar persoalan teknis, melainkan masalah mentalitas dan budaya politik. Publik menilai, jika tidak ada efek jera, maka regulasi yang cacat akan terus dimanfaatkan untuk memperkaya diri.

Sejumlah pemerhati hukum menekankan, akar masalah bukan hanya pada penerima tunjangan, melainkan pada regulasi yang diterbitkan eksekutif. Publik kini menunggu konsistensi aparat penegak hukum dalam menelusuri seluruh pihak yang terlibat, termasuk pejabat yang menerbitkan Perwali. (*)

Pos terkait