MAROS – PT Angkasa Pura Indonesia menunjukkan komitmen dalam memenuhi kewajiban perpajakan, dengan membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp17,4 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Maros.
Pembayaran tersebut menjadi salah satu penyumbang terbesar penerimaan PBB-P2 Kabupaten Maros pada 2026.
Kontribusi ini juga memperkuat upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.
Bupati Maros, AS Chaidir Syam, mengapresiasi konsistensi PT Angkasa Pura Indonesia dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Menurutnya, pembayaran PBB tersebut menjadi bukti nyata dukungan dunia usaha terhadap pembangunan daerah.
“Kontribusi ini sangat berarti bagi Kabupaten Maros. Dana yang diterima akan kembali dimanfaatkan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maros, Ferdiansyah, mengatakan pembayaran PBB dari PT Angkasa Pura Indonesia memberikan kontribusi yang signifikan terhadap realisasi penerimaan PBB-P2 tahun ini.
Selain PBB-P2, PT Angkasa Pura Indonesia juga menjadi wajib pajak untuk pajak parkir, pajak air tanah, pajak makanan dan minuman, serta pajak reklame.
“Angkasa pura juga tiap tahun menjadi penerima Bapenda Award, artinya Angkasa Pura sebagai wajib pajak konsisten dalam menyelesaikan kewajibannya,” bebernya.
Ferdiansyah berharap kepatuhan PT Angkasa Pura Indonesia dapat menjadi contoh bagi wajib pajak lainnya agar memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu.
“Kami terus mengoptimalkan penerimaan pajak daerah melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak, digitalisasi layanan perpajakan, serta berbagai program yang mendorong kesadaran masyarakat dan pelaku usaha dalam membayar pajak,” jelasnya.
Dengan kontribusi sebesar Rp17,4 miliar dari PT Angkasa Pura Indonesia, target penerimaan PBB-P2 Kabupaten Maros pada 2026 diharapkan dapat tercapai sesuai dengan yang telah ditetapkan.






