KILASSULAWESI.COM, PANGKEP — Empat sasaran utama dalam penindakan Operasi Zebra diwilayah hukum Kepolisian resort (Polres) Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), yang akan digelar pada 23 Oktober hingga 5 November 2019, mendatang. Yakni, STNK, SIM, Pajak kendaraan dan Kelengkapan kendaraan.
Selain itu, terdapat pula 7 poin tambahan dalam penindakan prefentif pada sasaran operasi zebra tahun ini diantaranya, melanggar arah, boncengan tiga, tidak memaki helm SNI, Septy bell, pengendara dibawah umur, dan pengendara terkontaminasi pengaruh alkohol. “Tujuh poin sasaran tambahan ini, menyusaikan karakteristik kondisi wilayah,”ujar Kasat Lantas Polres Pangkep, AKP Mamat Rahmat, Sabtu 19 Oktober, 2019.
Lanjut disampaikan, Mamat Rahmat, pra Operasi zebra ini kita sudah melakukan sosialisasi diberbagai Instansi dan Masyarakat umum, hingga di sekolah-sekolah. Sebagaimana tujuan dari pada penekanan operasi ini, tentunya adalah penindakan langsung. Namun, meski demikian untuk membangun kesadaran masyarakat dalam taat berlalulintas hingga menjadi pelopor kesalamatan bagi diri sendiri.
Ditambahkan, sebagaimana diketahui pula saat ini, adanya inovasi baru yakni berupa Smart SIM, dalam operasi zebra nantinya, katika menemukan terdapatnya ada pelanggar yang memiliki SIM yang sudah lewat batas berlakunya, dapat diarahkan langsung dilokasi operasi untuk melakukan pembaharuan SIM.
“SIM yang lama masih tetap berlaku. Tapi, ketika kita dapati ada pengendara SIM nya sudah habis masa berlakunya, penindakan itu sebatas mengarahkan untuk memperbaharui SIM nya dengan SIM yang baru yakni Smart SIM,”terangnya.
Sementara itu pula, pada operasi ini terdapat penekanan untuk meningkatkan Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP). (awi/ade)






