KILASSULAWESI.COM, PAREPARE — Ketua Komisi I DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir mengingatkan Badan Kepegawaian Pembinaan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Parepare agar dalam melakukan mutasi memperhatikan kesetaraan golongan. Hal tersebut terungkap saat Komisi I DPRD bertemu dengan Sekretaris BKPSDM, Adriani Idrus didampingi Kepala Bidang Mutasi dan Pengembangan SDM BKPSDM Parepare, Muh Ali Fahmi diruang komisi I DPRD, Selasa, 28 Januari 2020.
Pada rapat tersebut, dijelaskan adanya salah seorang staf pegawai sekretariat DPRD Parepare yang golongannya lebih tinggi dari Kepala Sub Bagian (Kasubag) yang baru saja dimutasi. “Kami cuma memberikan saran, kiranya pada mutasi berikut betul-betul memperhatikan kesetaraan golongan jangan sampai bawahan lebih tinggi golongannya, seperti yang terjadi di DPRD, ada staf lebih tinggi golongannya dari Kasubag,” kata Kaharuddin.
Menurutnya hal tersebut dapat berdampak secara psikologis bagi pegawai, meski dimungkinkan dalam aturan. Sehingga Komisi I meminta BKPSDM untuk mempertimbangkan hal itu.
Selain masalah Mutasi, Ketua DPRD Parepare Periode (2014-2019) itu juga mempertanyakan kepada BKPSDM terkait progres penundaan kenaikan pangkat PNS yang pernah menjadi perhatian komisi yang dipimpinnya. Kata dia, Komisi I dalam rapat tersebut mencecar BKPSDM tentang posisi PNS yang pangkatnya ditahan oleh BKPSDM. “Kami tadi mempertanyakan mengenai proses pangkat saudara muslimin yang pernah kami bahas, dan katanya (BKPSDM) masih sementara proses,” jelasnya
Kata Kaharuddin, Komisi I menyarankan kepada BKPSDM dalam memberikan sanksi kepada PNS, harus jelas dan prosedural. Kata dia, setiap pegawai yang dinyatakan bersalah harus berdasarkan hasil pemeriksaan. “Kalau tidak ada hasil pemeriksaan yang menyatakan bersalah, itu asumsi dan orang tidak boleh dihukum karena asumsi, harus temuan,” tegasnya
Sesuai dengan hasil konsultasi yang dilakukan Komisi I DPRD dengan BKPSDM Sulsel, Kaharuddin menjelaskan mengenai tata cara pemberian sanksi kepada PNS. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang menentukan dijatuhkannya sanksi atas pegawai negeri sipil yang dinyatakan melanggar.
Sebelumnya, Muslimin nseorang PNS di Dinas Perhubungan terus mempertanyakan pangkatnya dari IIIC ke IIID yang ditahan oleh BKPSDM, padahal sudah ada persetujuan kenaikan pangkat dari BKN pusat sejak 2018. Pihak BKPSDM sendiri selalu menunda proses kenaikan itu dengan alasan sementara diproses dan belum ditandatangani meski sudah diadukan ke komisi I DPRD Parepare dan Ombudsman Sulsel. (wal)






