KILASSULAWESI.COM, MAROS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Maros untuk lebih cepat dan tanggap dalam melakukan penangangan penanggulangan penyebaran wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) khsusnya pada persoalan penganggaran.
Pasalnya, dari total alokasi anggaran oleh Pemda Maros sebanyak Rp6 Miliar, Kejari Maros baru menerima laporan pengalihan anggaran sebesar Rp1,9 Miliar untuk penanganan virus yang sudah menginfeksi 21 warga Maros hingga hari ini.
Kepala Kejari Maros, M. N. Ingratubun, mengatakan, pihaknya sebagai Jaksa Pengacara Negara akan memberi pendampingan hukum kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan relokasi anggaran seperti proses revisi, pengesahan hingga penggunaan anggaran yang diperuntukkan mencegah penularan dan penanggulangan atau pengobatan pasien Covid-19.
“Dalam fungsinya sebagai Jaksa Pengacara Negara sebagaimana diatur dalam UU No. 16 tahun 2004, sementara ini kami baru melakukan pendampingan hukum terhadap kegiatan pengadaan alat kesehatan habis pakai yang ada di Dinas Kesehatan dan RSUD Salewangang yang sumber dananya dari Anggaran Rutin SKPD dimana telah dialihkan untuk penanganan Covid-19 berupa belanja langsung senilai lebih kurang Rp1,9M,” ungkapnya melalui telepon selular, Minggu 19 April 2020.
Ingratubun melanjutkan, sementara untuk anggaran yang dialihkan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain yang bersumber dari DAK atau DAU sesuai amanat Inpres 4/2020, belum ada yang dikonsultasikan kepada Jaksa Pengacara Negara di Maros.
“Pada prinsipnya kami sudah bersurat kepada Pemkab Maros tertanggal 3 April 2020 untuk bersedia melakukan pendampingan Hukum dalam Revocusing kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Tentu hal ini hanya berlaku dalam masa Darurat Covid-19 yang sudah di tetapkan oleh Pemerintah Pusat, jadi jika diluar dari masa darurat Covid-19 tentunya tidak diperkenankan lagi,” Jelasnya.
Ia juga menyarankan kepada Pemda Maros agar lebih detail betul dalam menyikapi penganggaran terkait penanggulangan Covid-19 agar anggaran yang dialokasikan dapat betul sesuai target dan juga melakukan antisipasi jangka panjang.
“Sebenarnya, kalau misalkan sekian persen kita alihkan sambil melihat kondisinya wabah covid-19, misalnya wabah ini bisa selesai bulan berapa, kita bisa masukkan lagi anggarannya, jadi ada anggaran yang bisa dipakai dan bisa tidak. Seperti contoh, ada pos anggaran 1 sampai 10, jadi ada 5 sampai 10 yang bisa ditahan dulu jadi pada akhirnya ada anggaran yang dapat dikembalikan lagi ketika kita sudah melewati masa ini,” ungkap Noey, sapaan akrab Ingratubun.
Ingratubun juga menjelaskan, akses dalam penganggaran penanggulangan Covid-19 khususnya di Maros bukan hanya persoal alat kesehatan dan juga tindakan kesehatan, namun Pemda Maros harus memerhaitkan akses lain dalam pengaggaran. “Anggaran penanggulangan Covid-19 bukan persoalan hanya pada alat medis, tapi bagaimana pemerintah daerah ini juga bisa mendanai pasien, paramedis, keluarga para medis, vitamin bahkan transportasi, pengaman diri dan persoalan belanja barang dan jasa, dan yang harus juga diperhatikan itu seperti stabilitas ekonomi, politik, keamanan di suatu daerah ini yang terdampak perlu dipertimbangkan, jadi kajiannya harus makro,” Jelas Alumnus Fakultas Hukum
Unhas itu.
“Inikan kejadiannya luar biasa, bisa jadi ada seperti
operasi pasar, pemda menganggarkan pembelian bahan makanan dan dilaksanakan di setiap desa untuk menstabilkan ekonomi masyarakat,” tambahnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin berpesan kepada jajarannya agar memberi pendampingan kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan relokasi anggaran untuk penanganan wabah Covid-19 dan melakukan langkah penegakan hukum bila menemukan bukti adanya penyelewengan anggaran.
“Maupun represif (penegakan hukum), jika memang terdapat penyalahgunaan atau penyimpangan anggaran yang diperuntukkan penanggulangan bencana Covid-19,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, belum lama ini.(tip)






