KILASSULAWESI.COM, PAREPARE– Menyikapi berbagai sorotan atas proyek Anjungan Cempae yang terus bergulir. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek Anjungan Cempae yang menelan anggaran Rp 19,2 miliar, mulai terbuka atas klaim izin pelaksanaan proyek dengan memperlihatkan bukti dokumen perizinan yang dimilikinya.

Hal tersebut sesuai surat izin yang dikeluarkan DPM-PTSP Provinsi Sulsel, berdasarkan surat keputusan Gubernur Sulawesi Selatan No.1/d.08/ptsp/2021 tentang izin reklamasi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Parepare.

Dan surat keputusan Gubernur Nomor: 4/M.03/PTSP 2021 tentang persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup rencana pembangunan Anjungan Cempae di Kelurahan Wattang Soreang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.

Dokumen tersebut ditunjukkan langsung oleh PPK Anjungan Cempae, Suhandi. “Semua ini dikeluarkan langsung oleh DPM-PTSP. Ketika sudah dikeluarkan izin, berarti persyaratan dari DPM-PTSP untuk reklamasi telah terpenuhi semua,”singkatnya. (ana/B)






