Indonesia Akhirnya Punya Strategi Kebudayaan, Saatnya Percepat Implementasi

JAKARTA,KILASSULAWESI – Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2022 tentang Strategi Kebudayaan, pada 14 September 2022. Perpres itu secara resmi mengesahkan dokumen Strategi Kebudayaan yang telah diserahkan pada Presiden Joko Widodo sejak penutupan Kongres Kebudayaan Indonesia pada penghujung 2018. Dengan kata lain, butuh waktu lebih dari empat tahun bagi Presiden untuk mengesahkan Strategi Kebudayaan.

 

Bacaan Lainnya

Meskipun terlambat, Koalisi Seni tetap mengapresiasi penerbitan Perpres ini. Sebab, dengan disahkannya Strategi Kebudayaan, Indonesia telah merampungkan penyusunan tiga dari empat dokumen pedoman Pemajuan Kebudayaan, yaitu: Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Kabupaten/Kota, PPKD Provinsi, serta Strategi Kebudayaan. “Pekerjaan rumah pemerintah selanjutnya adalah menyusun Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan (RIPK) berdasarkan Strategi Kebudayaan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 10 UU Pemajuan Kebudayaan,” kata Manajer Advokasi Koalisi Seni Hafez Gumay di Jakarta, 22 September 2022.

 

Ketua Koalisi Seni Kusen Alipah Hadi menambahkan, pemerintah harus memastikan visi pemajuan kebudayaan yang telah dirumuskan dalam Strategi Kebudayaan mampu diterjemahkan dengan baik. “Agar nantinya RIPK dapat diimplementasikan menjadi program nyata,” ujarnya.

 

Perpres Strategi Kebudayaan vital karena menjadi pedoman bagi pemerintah pusat dan daerah, serta setiap orang dalam melaksanakan pemajuan kebudayaan. Aturan ini juga memuat tujuh masalah pokok pemajuan kebudayaan yang perlu dijawab sebagai isu strategis. Lima pasal di dalamnya secara umum mengatur peran dokumen Strategi Kebudayaan serta mekanisme peninjauan kembali. Sedangkan cetak biru Indonesia dalam menjalankan pemajuan kebudayaan dijabarkan lebih komprehensif dalam tujuh lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perpres ini.

 

Pertanyaannya kemudian, Strategi Kebudayaan seperti apa yang akan digunakan oleh Indonesia? Secara garis besar, jawabannya termuat dalam lampiran satu Perpres Strategi Kebudayaan. Di situ dijelaskan, visi pemajuan kebudayaan Indonesia untuk 20 tahun ke depan adalah mewujudkan “Indonesia bahagia berlandaskan keanekaragaman budaya yang mencerdaskan, mendamaikan, dan menyejahterakan”.

 

Visi pemajuan kebudayaan Indonesia dalam Perpres ini diturunkan dalam tujuh isu strategis yang merupakan resolusi Kongres Kebudayaan Indonesia 2018. Ketujuh isu membahas pengerasan identitas primordial, meredupnya khazanah tradisi dalam gelombang modernitas, perkembangan teknologi informatika yang tidak dipimpin kepentingan nasional, pertukaran budaya yang timpang dalam tatanan global, pembangunan yang merusak lingkungan hidup dan berpengaruh negatif terhadap kebudayaan lokal, tata kelola dan struktur kelembagaan bidang kebudayaan yang belum optimal, dan desain kebijakan budaya yang belum menempatkan masyarakat sebagai ujung tombak Pemajuan Kebudayaan.

 

Hafez mengatakan, setelah Strategi Kebudayaan disahkan, Pemerintah mesti bergegas menyiapkan RIPK. Dokumen itu nantinya akan memuat penerjemahan aspirasi masyarakat yang terkandung dalam Strategi Kebudayaan menjadi rencana program kerja Pemerintah. Proses penyusunan RIPK sebenarnya telah dimulai sejak 2019 oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. “Sayangnya, proses penyusunannya tidak berlanjut karena tertahan oleh Strategi Kebudayaan yang tidak kunjung disahkan sejak 2018,” ujarnya.

 

Mengingat waktu pengesahan Strategi Kebudayaan yang relatif lama, RIPK harus segera dirampungkan, tanpa mengurangi kualitas proses penyusunannya. Hal itu penting untuk mengejar proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025 – 2045. Mengapa? Sebagaimana tercantum dalam Pasal 10 UU Pemajuan Kebudayaan, RIPK merupakan dasar penyusunan dari rencana pembangunan jangka panjang serta menengah. “Para pegiat kebudayaan tentu tidak ingin aspirasi mereka yang tertuang dalam Strategi Kebudayaan gagal menjadi bagian dari RPJPN 2025 – 2045 hanya karena pemerintah lagi-lagi terlampau lamban dalam menyusun kebijakan,” kata Hafez.

 

Oleh karenanya, Koalisi Seni berharap pemerintah dapat belajar dari keterlambatan pengesahan Strategi Kebudayaan dan memperbaiki kinerja pembuatan kebijakan kebudayaan agar lebih inklusif, transparan, akuntabel, dan tepat waktu. Koalisi Seni juga mengajak pegiat seni budaya untuk terus mengawal proses penyusunan RIPK serta RPJP. Harapannya, cita-cita menjadikan kebudayaan sebagai haluan pembangunan nasional sebagaimana termaktub dalam UU Pemajuan Kebudayaan, dapat terwujud.

[*]

Koalisi Seni adalah lembaga nirlaba yang bekerja membangun ekosistem seni lebih baik di Indonesia. Untuk mencapai tujuannya, Koalisi Seni melakukan advokasi kebijakan seni, mendorong terwujudnya dana abadi kesenian, serta memperkuat pengelolaan pengetahuan dan jaringan antara anggota organisasi.

Koalisi Seni menjembatani beragam pemangku kepentingan dalam advokasi kebijakan untuk memajukan ekosistem seni. Koalisi Seni telah berhasil mendorong disahkannya UU Pemajuan Kebudayaan, turut mengadvokasi RUU Permusikan, menyusun riset tentang kebebasan berkesenian, dan ikut menjaring aspirasi pegiat ekosistem seni untuk Strategi Kebudayaan Nasional pertama di Indonesia. Koalisi Seni juga sudah menggolkan konsep dana perwalian kebudayaan sehingga pemerintah pada 2021 berkomitmen mengalokasikan Rp 3 triliun.

Anggota Koalisi Seni berkontribusi memperbaiki ekosistem seninya masing-masing, serta bekerja mengarusutamakan seni sebagai aset besar Indonesia. Hingga April 2022, Koalisi Seni beranggotakan 333 lembaga dan individu yang tersebar di 24 provinsi.(*)

Pos terkait