MAKASSAR, KILASSULAWESI– Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan melakukan ekspose hasil pengungkapan tindak pidana narkotika, Kamis, 9 Juni 2023. Selain merilis barang bukti, delapan tersangka hasil pengungkapan peredaran narkotika jaringan internasional.
Tersangka satu warga Malaysia dan satu oknum anggota polisi aktif bertugas di wilayah Polda Sulawesi Barat. Dari tiga kasus yang diungkap. Salah satu di antaranya narkotika jenis sabu seberat 21 kg lebih. Barang haram tersebut diamankan dari dua pelaku yakni pria berinisial HF (21) dan HR (27).
Keduanya merupakan kurir yang membawa paket sabu melalui Pelabuhan Nusantara Kota Parepare. Kapolda Sulsel, Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni yang memimpin eskpose menjelaskan, kasus pengungkapan peredaran narkotika golongan satu jenis sabu di Kota Parepare dan Kabupaten Pinrang ini berasal dari jaringan internasional.
Pada kasus pengungkapan sabu dengan berat bruto 21,175 kilogram diungkap Polsek Pelabuhan Nusantara Kota Parepare. Diawali dengan kegiatan rutin dalam rangka pengamanan kedatangan Kapal KM Bukit Siguntang asal Nunukan, Balikpapan pada 25 Mei 2023.
Pada saat pemeriksaan rutin secara acak (random) terhadap barang bawaan penumpang kapal, polisi mencurigai salah satu buruh pelabuhan yang sedang membawa tiga karung sehingga dilakukan pemeriksaan. Dua tersangka yang diamankan yakni HF ( 21) dan HR (27) bertindak sebagai kurir.
Barang buktu, ditemukan 3 karung warna biru putih yang terdiri dari satu karung yang berisi beberapa pakaian bekas dan 2 karung yang berisi masing-masing 10 bungkus kemasan kopi Merk Bluebird Coffee Roastest yang disimpan di antara pakaian bekas. Dan jika diakumulasikan berjumlah 20 bungkus. Hasilnya, ternyata berupa kristal bening dan diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu
Sehingga berdasarkan temuan tersebut, kata Kapolda, buruh angkut pelabuhan inisial RS dan sopir inisial HR yang akan menjemput penumpang dan pemilik barang tersebut diamankan. Sedangkan penumpang atau pemilik barang tersebut, berhasil kabur atau melarikan diri.
Barang haram tersebut berasal dari Tawao, Malaysia dengan pemasoknya berinisial SR, kini dalam pengejaran. Kemudian, barang ini dibawa dari Nunukan perbatasan Malaysia-Indonesia ke Pelabuhan Nunukan, untuk dibawa HF sesuai perintah SR ke Pelabuhan Parepare.
Tersangka HF mengakui benar disuruh membawa narkotika jenis Sabu dari Nunukan ke Parepare oleh inisial SR yang berada di Malaysia. Sampai saat ini tim gabungan Polres Parepare masih terus melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan.
Selain itu, jajaran Polsek Pelabuhan Parepare juga menangkap kurir narkoba diketahui salah seorang polisi aktif berinisial Briptu HA (30) bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Polsek Binuang, Polres Kabupaten Polman, Sulawesi Barat.
Bersangkutan kedapatan membawa narkoba seberat dua kilogram sabu dikemas dalam bungkusan teh hijau asal China dalam tas ranselnya pada 5 Juni 2023 usai turun dari KM Pantokrator di Dermaga Pelabuhan setempat setelah petugas menggeledahnya.
“Pelaku mengakui bahwa dirinya membawa barang yang diduga narkoba jenis sabu tersebut dari Tarakan, Kalimantan Utara menuju Pelabuhan Nusantara Parepare. Diduga penyelundupan narkoba jaringan internasional dari Malaysia,” paparnya.
Sedangkan pengungkapan kasus narkoba sabu lainnya di Kabupaten Pinrang, Sulsel. Dua tersangka masing-masing berinisial AL (29) dan ER (34) ditangkap tim Satuan Narkoba Polres Pinrang dengan barang bukti 10 saset besar dengan berat bruto 501 gram.
Selain itu, polisi juga menghadirkan AH tersangka pengedar narkoba asal warga Malaysia dan A (WNI) serta MS pengedar narkotika jenis ganja. Untuk pasal yang disangkakan kepada pada tersangka yakni Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)






