Bantah KPK Jemput Paksa SYL, Kuasa Hukum: Ditangkap

JAKARTA, KILASSULAWESI– Kabar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan jemput paksa ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dibantah kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah.

Ia menegaskan kliennya bukan dijemput paksa oleh penyidik KPK, tetapi ditangkap. “Agar tidak simpang siur, kami tim hukum Syahrul Yasin Limpo perlu meluruskan informasi yang disampaikan, bahwa yang dilakukan KPK terhadap Pak Syahrul adalah Penangkapan, bukan jemput paksa,” kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Jumat 13 Oktober 2023.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangan yang sama, tim kuasa hukum SYL turut menyoroti surat perintah penangkapan kliennya yang ditandatangani oleh Ketua Firli Bahuri. Surat perintah tersebut belakangan turut menyita perhatian karena Firli Bahuri, sebagai pimpinan, dianggap bukan penyidik sebagaimana UU KPK Nomor 19 Tahun 2019. Dia dinilai tidak berwenang meneken surat penangkapan tersebut.

“Menjawab beberapa pertanyaan media, benar, dari salinan Surat Penangkapan yang kami terima dari keluarga, surat tersebut tertanggal 11 Oktober 2023 yang ditandatangani Ketua KPK selaku penyidik,” kata kuasa hukum SYL lain, Ervin Lubis. ” Kami akan pelajari lebih lanjut terkait keabsahan penangkapan ini,”Ervin Lubis.

Surat penangkapan tersebut akan dipelajari oleh Febri dkk. Sebab, pada hari yang sama, surat panggilan kedua juga diterbitkan. Surat pemanggilan tersebut menjadwalkan pemeriksaan pada Jumat 13 Oktober 2023. “Kami tidak tahu apa tujuan KPK mengeluarkan dua surat yang sangat berbeda sifatnya di hari yang sama. Bahkan setelah Tim Hukum mengkonfirmasi bahwa Pak SYL akan hadir hari ini, penangkapan tetap dilakukan terhadap beliau,” beber Febri.

Febri lebih lanjut menjelaskan, bahwa pada 11 Oktober tersebut banyak rangkaian peristiwa terkait proses hukum kliennya: dari meminta penjadwalan ulang, surat panggilan kedua, hingga penangkapan. Peristiwa yang terjadi hampir bersamaan “Informasi seperti ini perlu kami sampaikan secara jelas ke publik agar semua pihak bisa mengawal penanganan perkara ini. Agar perkara tetap ditangani dalam rel hukum yang benar,” imbuhnya.

SYL resmi diumumkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Dia dijerat bersama Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan dan Muhammad Hatta sebagai Direktur Alat dan Mesin Pertanian. Keduanya pun kini tengah menjalani pemeriksaan KPK. Adapun Kasdi, sudah ditahan lebih dahulu oleh KPK.

Konstruksi perkara yang dibeberkan KPK saat penahanan Kasdi, SYL yang diangkat menjadi Menteri Pertanian RI periode 2019-2024 disebut membuat kebijakan personal untuk memungut dan meminta setoran terhadap pegawai pada unit eselon I dan II di Kementan. Nilai setoran yang ditentukan SYL adalah mulai USD 4.000 sampai dengan USD 10.000.

Setoran perbulan itu lalu ditarik dan dikumpulkan oleh Kasdi dan Hatta, sebagai representasi SYL. Penyetoran dalam bentuk tunai maupun via transfer. Uang-uang yang dikumpulkan berasal dari mark-up sejumlah proyek di Kementan hingga permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek.Dugaan uang setoran yang dinikmati SYL dkk mencapai Rp13,9 miliar. Uang panas tersebut lalu digunakan SYL untuk kepentingan pribadi dan keluarga.(*)

 

Pos terkait