Survei Parpol, 93,72 Persen Responden Memilih Karena Uang di Parepare

PAREPARE, KILASSULAWESI– Bocoran hasil survei dari salah satu partai politik di Kota Parepare, menunjukan 93,72 persen responden memilih karena uang pada pesta demokrasi Pemilu 2024 yang berlangsung.

Selain itu, terungkap fakta jika 60 persen pemilih menentukan besaran uang antara Rp 200-150 ribu persuara. Dengan estimasi jumlah pemilih dari Daftar Pemilih Tetap yang akan datang sekitar 85 persen.

Bacaan Lainnya

Bukan hanya itu, beberapa kekhawatiran lainnya, seperti penyalahgunaan fasilitas pemerintah, politisasi agama, ancaman atau intimidasi untuk memilih calon tertentu, netralitas ASN/PNS, netralitas TNI/Polri, mendapat nilai di bawah 50 persen.

Menyikapi kondisi tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Parepare, Muhammad Zainal Asnun menjelaskan, hasil survei tersebut menjadi warning bagi Bawaslu untuk mengantisipasi hal tersebut kedepan.

Dari segala kegiatan yang dilakukan, kata Muhammad Zainal, bagaimana bawaslu untuk fokus mensosialisasikan menghindari politik uang. “Saya tak menampik banyaknya informasi soal politik uang, dan kita berharap adanya partisipasi masyarakat dengan melaporkan jika terjadi kondisi seperti itu,”tegasnya, Jumat, 22 Desember 2023.

Namun, kondisi selama ini jika soal politik uang, minimnya kesadaran dari masyarakat untuk melaporkan jika hal itu terjadi. “Bawaslu dengan keterbatasan personel, terbentur untuk menjangkau pelaku-pelaku politik uang. Makanya partisipasi masyarakat sangat diharapkan,” jelasnya.

Intinya sesuai perintah undang-undang, Bawaslu berupaya terus untuk melakukan upaya pencegahan. “Dengan dasar survei tersebut, benar tidaknya. Bawaslu akan fokus dengan melakukan upaya pencegahan,” tegasnya.

Secara hukum, tindak pidana politik uang tertulis dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 278, 280, 284, 515 dan 523 tentang Pemilihan Umum. Pada Pasal 523 ayat (1) sampai ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terdapat tiga kategori sanksi politik uang berdasarkan waktunya, yakni pada saat kampanye, masa tenang, serta saat pemungutan dan penghitungan suara.

Adapun dalam Pasal 523 ayat (1), sanksi yang dikenakan ketika seseorang terlibat dalam politik uang saat kampanye adalah pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. Sedangkan sanksi politik uang ketika masa tenang berdasarkan Pasal 523 ayat (2) adalah pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.

Sanksi terakhir yang akan diterima pelaku politik uang secara perorangan pada hari pemungutan suara adalah pidana penjara maksimal tiga tahun dan denda Rp 36 juta. Sanksi ini diatur dalam Pasal 523 ayat (3) yang bunyinya sebagai berikut:

“Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00.”

Selain sanksi pidana dan denda, seseorang yang terbukti melakukan politik uang secara otomatis akan terdiskualifikasi dari penyelenggaraan Pemilu. (*)

Pos terkait