Pemerintah Provinsi Sulsel Serahkan Penuntasan Kisruh SK Wali Kota Parepare ke Kemendagri

Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Prof. Zudan Arif Fakrulloh

PAREPARE, KILASSULAWESI –Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyerahkan penuntasan kisruh tiga Surat Keputusan (SK) Wali Kota Parepare dengan nomor berurutan dalam waktu dua hari, dan semuanya ditujukan kepada Iwan Asaad, ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Tiga SK tersebut adalah Nomor 804 Tahun 2024 yang memberhentikan Iwan Asaad sebagai Dewan Pengawas PAM Tirta Karajae pada 25 November 2024, SK Nomor 805 Tahun 2024 yang membatalkan SK Wali Kota Nomor 880 Tahun 2023 tentang penjatuhan hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun, dan SK Nomor 806 Tahun 2024 yang memberhentikan Iwan Asaad dari jabatan Inspektur Daerah.

Bacaan Lainnya

Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Prof. Zudan Arif Fakrulloh menegaskan tindaklanjut terkait polemik yang terjadi di lingkup Pemkot Parepare. “Yang bersangkutan saya cek sudah lapor ke Kemendagri. Maka saya serahkan ke Kemendagri penyelesaiannya,” singkat mantan Pj Gubernur Sulbar tersebut, Ahad, 8 Desember 2024.

Seperti diketahui, Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, Abdul Hayat, dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Parepare, Adriani Idrus, dipanggil oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri). Pemanggilan tersebut terkait surat pengaduan permohonan pembatalan dan pencabutan Surat Keputusan Wali Kota Parepare melalui surat undangan nomor 700.1.2.4/2758/IJ.

Keduanya diundang pada Jumat, 6 Desember 2024, lalu di Ruang Rapat Inspektorat Khusus Lantai 6, Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Jl. Medan Merdeka Timur No. 8, Jakarta, untuk memberikan keterangan terkait masalah tersebut.

Seperti diketahui, tugas dan fungsi Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) adalah untuk memastikan bahwa pemerintahan daerah dan kementerian dalam negeri beroperasi sesuai dengan hukum, peraturan, dan kebijakan yang berlaku.

Berikut adalah beberapa tugas utama Itjen Kemendagri:

1. Pengawasan dan Pemeriksaan: Melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kinerja dan pelaksanaan kebijakan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah. Inspektorat Jenderal bertugas memonitor kepatuhan terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku.

2. Audit Internal: Melakukan audit internal terhadap keuangan, operasional, dan kinerja instansi-instansi di bawah Kementerian Dalam Negeri serta pemerintah daerah. Tujuannya adalah untuk memastikan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran dan pelaksanaan program.

3. Evaluasi dan Monitoring: Mengevaluasi dan memantau program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah. Inspektorat Jenderal memastikan bahwa program-program tersebut berjalan sesuai dengan rencana dan mencapai hasil yang diharapkan.

4. Pencegahan dan Penanganan Korupsi: Mengidentifikasi potensi terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme serta mengambil langkah-langkah pencegahan. Inspektorat Jenderal juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penanganan kasus-kasus korupsi.

5. Pembinaan dan Pengendalian: Memberikan pembinaan kepada pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kapasitas dan profesionalisme. Inspektorat Jenderal juga bertanggung jawab untuk melakukan pengendalian internal guna memastikan kelancaran operasional.

6. Rekomendasi Kebijakan: Memberikan rekomendasi kepada Menteri Dalam Negeri dan pimpinan daerah terkait dengan perbaikan kebijakan dan tata kelola pemerintahan. Inspektorat Jenderal berfungsi sebagai konsultan internal yang memberikan saran berdasarkan temuan audit dan evaluasi.

7. Penanganan Pengaduan Masyarakat: Menangani dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dengan pelayanan publik dan penyimpangan yang terjadi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah.

Dengan tugas-tugas ini, Inspektorat Jenderal Kemendagri berperan penting dalam memastikan bahwa pemerintahan berjalan dengan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.(*)

Pos terkait