POLMAN, KILASSULAWESI — Berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Polman tahun 2004 nomor 525 atas nama Hajja Sumrah.
Lokasi yang terletak di areal Pekkabata kecamatan Polewali dengan luas 6.881,M2 itu telah dikuasai oleh Hajja Sumrah, penguasaan itu dilakukan dengan cara membuat bangunan gazebo dan pendirian baliho berukuran besar dengan tulisan “Tanah ini Milik Haji Sumrah SHM 525″baliho itu didirikan disudut lokasi.
Meskipun proses penguasaan lokasi sempat diwarnai aksi protes oleh keluarga Baco Commo yang menjadi lawan Hajja, Sumrah namun pembuatan gazebo tetap dilanjutkan hingga selesai lalu didirikan ditengah tengah lokasi tersebut.
Ditemui usai menguasai lokasi Hajja Sumrah menyampaikan bahwa bukan tanpa alasan pihaknya menguasai lokasi tersebut,penguasaan lokasi itu didasari oleh adanya SHM,dan bayar pajak setiap tahun dari tahun 2004 hingga sekarang.
Selain itu ia juga memiliki putusan Pengadilan Tinggi Tata saha Negara (PTUN) dan Putusan peninjauan kembali (PK) dari Mahkamah agung.Namun hasil penyelidikan Polda Sulbar terkait ini dihentikan sehingga ia meminta keadilan dari Presiden,Kapolri, hingga Kapolres.
“Dasar penguasaan kami kuat sehingga tak ada alasan kami tidak kuasai.”ucap Hajja Sumrah.Minggu 2 Februari 2025.
Menurut hajja Sumrah, bahwa lokasi ini yang hendak dikuasai oleh lawan berdalih dengan putusan 52 sedangkan perkara Ini perkara 31 dimana perkara 31 dimenangkan oleh Pabokkari iye,na coma bersama dengan Baco dakke, setelah itu ia mulai membeli lokasi itu berdasarkan putusan PK dan putusan pengadilan ke Pertanahan yang membolehkan lokasi ini sudah bisa untuk diperjual belikan dan terbitkan sertifikat.
“Atas dasar putusan itulah kami beli dan sertifikat SHM atas nama hj Sumrah terbit tahun 2004 serta bayar pajak sampai sekarang”katanya.
Ketua LSM Pemburu Keadilan (LPK) Robert yang mendampingi hj Sumrah mengatakan kliennya tidak pernah bersengketa dengan Baco Commo karena hajja Sumrah dalam hal Ini hanya pembeli dari Pabokkari iye,na coma, stelah terjadi jual beli maka diusulkanlah pembuatan sertifikat berdasarkan putusan PK dan pengadilan yang dimenangkan iye,na coma.
“Atas dasar itulah hj Sumrah diusulkanlah untuk membuat sertifikat ke pertanahan, namun dalam perjalanannya lokasi ini tiba-tiba digugat dan mau di eksekusi oleh Baco Commo tanpa sepengetahuan iye,na coma, setelah pengadilan tinjau ulang ternyata eksekusi itu dibatalkan karena eksekusi dianggap abal-abal karena ada rekayasa dari pengadilan negeri,dan gugatan Baco Commo ke PTUN tetap dimenangkan oleh pertanahan dan hajja Sumrah,”terang Robert.(*)






