PAREPARE, KILASSULAWESI – Gerakan Barisan Rakyat Anti Korupsi (Gebrak) Sulbar mendesak Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat untuk segera melakukan sidang evaluasi terhadap salah satu oknum anggota DPRD Provinsi Sulbar yang diduga terlibat dalam video call sex (VCS).
Bukti screenshot VCS tersebut sempat beredar di media sosial Facebook sebelum dihapus oleh pemilik akun. Jack Paridi, tim advokasi Gebrak, menyatakan bahwa hasil screenshot tersebut akan dijadikan sebagai bukti awal dan bahan evaluasi. “Perbuatan ini menciderai lembaga DPRD se-Indonesia serta melanggar aturan kode etik, dan jelas menciderai lembaga partai,” ucap Jack.
Gebrak Sulbar meminta pimpinan DPRD Sulbar untuk segera melakukan rapat evaluasi serta mengklarifikasi video yang sempat tersebar di media sosial sesuai UU No.44 Tahun 2008 tentang pornografi. Pejabat pemerintah yang melakukan pornografi dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 5 miliar, serta memberhentikan oknum tersebut dari jabatannya.
Gebrak Sulbar juga telah menyiapkan laporan untuk dilayangkan ke kepolisian untuk ditindak lebih lanjut, serta membangun komunikasi dengan beberapa LBH dan lembaga mahasiswa untuk penguatan hukum.
Menanggapi laporan Gebrak Sulbar, Ketua Umum APPM Polman Kota Parepare, Muhammad Akmal Muhajir, mengecam perbuatan tidak terpuji oleh oknum anggota DPRD Provinsi Sulbar tersebut. “Perbuatan ini sangat memalukan dan mencoreng institusi negara, di mana mereka didaulat oleh Rakyat Sulbar sebagai tokoh publik yang seharusnya memberikan contoh yang baik,” ujar Akmal.
Akmal dan seluruh mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Pelajar Mahasiswa (APPM) Polman Kota Parepare menuntut dan mendesak Ketua DPRD Provinsi Sulbar untuk segera melakukan evaluasi dan memberhentikan oknum anggota DPRD Provinsi Sulbar yang mencederai moralitas rakyat Sulbar.(*)






