DKPP RI: Pelanggaran Etik Berat Ketua KPU Pangkep Terbukti!

JAKARTA– Dalam sidang kode etik terbuka yang digelar pada Senin, 10 Maret 2025, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ichlas, Ketua sekaligus Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep.

Keputusan ini diambil setelah DKPP menyimpulkan bahwa Ichlas terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Bacaan Lainnya

Sidang ini merupakan hasil dari serangkaian pemeriksaan terhadap keterangan Pengadu, Teradu, saksi, pihak terkait, serta bukti-bukti dokumen yang diajukan.

DKPP juga menegaskan bahwa mereka memiliki kewenangan untuk mengadili pengaduan ini, dan Pengadu memiliki kedudukan hukum yang sah untuk mengajukan pengaduan tersebut.

Dalam putusannya, DKPP memerintahkan KPU untuk melaksanakan keputusan ini dalam waktu tujuh hari sejak dibacakan, serta meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaannya.

Keputusan ini diambil melalui rapat pleno yang melibatkan lima anggota DKPP, termasuk Heddy Lugito sebagai Ketua, serta anggota lainnya seperti J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.

Sidang pleno pertama berlangsung pada 16 Desember 2024, sementara pleno kedua digelar pada 3 Maret 2025. Keputusan ini diharapkan menjadi langkah tegas dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemilu di Indonesia.(*)

Pos terkait