JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang penting terkait pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Sidang yang berlangsung pada Selasa, 29 April 2025, ini mengagendakan Pengucapan Putusan atas dua perkara, yaitu 105/PUU-XXII/2024 dan 115/PUU-XXII/2024, yang masing-masing diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan dan Jovi Andrea Bachtiar.
Kedua pemohon mempertanyakan kejelasan serta penerapan pasal-pasal dalam UU ITE yang dianggap berpotensi membatasi kebebasan berekspresi dan mempersempit ruang kritik publik. Uji materi ini menjadi perhatian luas karena menyangkut keseimbangan antara regulasi di dunia digital dan prinsip demokrasi.
Aktivis lingkungan Daniel Frits Maurits Maurits Tangkilisan mengajukan uji materi terhadap Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE. Ia mengaku menjadi korban penerapan pasal karet setelah mengunggah sebuah video di Facebook yang menunjukkan pencemaran lingkungan di pantai Karimun Jawa.
Video tersebut memicu perdebatan di media sosial, dan Tangkilisan mendapati dirinya berhadapan dengan konsekuensi hukum atas unggahan tersebut. Kasus ini menyoroti bagaimana pasal dalam UU ITE bisa digunakan untuk menekan kebebasan berekspresi, terutama bagi aktivis yang berupaya mengadvokasi isu lingkungan.
Sementara itu, Jovi Andrea Bachtiar, pemohon dalam perkara 115/PUU-XXII/2024, melakukan uji materi terhadap Pasal 310 ayat (3) UU ITE. Ia menghadapi proses hukum setelah mengkritik penyelenggara negara melalui media sosial terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas negara. Kritiknya berujung pada laporan ke Kepolisian Resor Tapanuli Selatan dan menyebabkan ia ditahan.
Kasus ini memicu diskusi lebih luas mengenai bagaimana kritik terhadap pejabat publik dapat berujung pada kriminalisasi, serta bagaimana regulasi yang ada di UU ITE perlu dievaluasi untuk menjamin kebebasan berpendapat tanpa ancaman hukum yang berlebihan.
Pandangan Pakar dan Perwakilan Pemerintah
Sidang uji materi ini menghadirkan berbagai perspektif dari pakar hukum, akademisi, dan perwakilan pemerintah. Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Digital, Hokky Situngkir, menjelaskan bahwa frasa “melanggar kesusilaan” dalam Pasal 27 ayat (1) bertujuan untuk membatasi konten yang merusak moral publik dan menjaga keseimbangan kebebasan berekspresi serta perlindungan nilai sosial.
Di sisi lain, akademisi hukum dari Fakultas Hukum UI, Eva Achjani Zulfa, menyoroti kekaburan dalam Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4), yang dinilai tidak memberikan batasan jelas terkait pencemaran nama baik bagi badan hukum.
Herlambang Perdana Wiratraman, Ketua Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial FH UGM, menegaskan bahwa hak digital merupakan bagian dari hak asasi manusia, sehingga regulasi terkait kebebasan berekspresi di dunia digital perlu menjamin keadilan konstitusional.
Ahli ITE yang dihadirkan Presiden, Henri Subiakto, menyatakan bahwa sanksi dalam UU ITE lebih berat dibandingkan KUHP karena dunia digital bersifat borderless, memungkinkan penyebaran konten berulang, serta memiliki dampak lebih luas dibandingkan komunikasi di dunia nyata.
Ia menekankan bahwa pasal dalam UU ITE dibuat untuk melindungi kebhinekaan dan mencegah dehumanisasi terhadap kelompok minoritas. Sidang ini menjadi sorotan bagi berbagai pihak yang menginginkan revisi atas regulasi dalam UU ITE, terutama dalam memastikan bahwa kebebasan berekspresi tetap terlindungi.
Putusan MK diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menjawab kekhawatiran publik terkait penerapan pasal-pasal dalam UU ITE yang kerap dianggap multitafsir.(*)






