Kejati Sulsel Dorong Kepatuhan Hukum dalam Penyerapan Gabah oleh Perum Bulog

Kajati Sulsel bersama Kepala Divisi Hukum Raden Isha Wiyono dan jajaran Perum Bulog Kanwil Sulsel dan Sulbar

MAKASSAR – Dalam upaya memastikan kepatuhan hukum dalam kebijakan penyerapan gabah dan beras oleh Perum Bulog, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Agus Salim, menjadi narasumber utama dalam Sosialisasi Kepatuhan Hukum bertema Mitigasi Risiko Hukum Pada Penyerapan Gabah/Beras Perum Bulog.

Acara ini berlangsung di Hotel Mercure Makassar, Rabu, 28 Mei 2025, dengan dihadiri jajaran pejabat dari Kejati Sulsel dan Perum Bulog. Turut hadir dalam kegiatan ini Aspidsus Jabal Nur, Asdatun Fery Tas, serta para Kajari se-Sulsel dan Jaksa Pengacara Negara di wilayah hukum Kejati Sulsel.

Bacaan Lainnya

Dari pihak Perum Bulog, Kepala Divisi Hukum Raden Isha Wiyono dan jajaran Perum Bulog Kanwil Sulsel dan Sulbar turut serta dalam sosialisasi yang berfokus pada aspek legalitas dan kepatuhan dalam mekanisme penyerapan gabah oleh Bulog.

Dalam sambutannya, Pemimpin Wilayah Perum Bulog Kanwil Sulsel dan Sulbar, Fahrurozi, menegaskan bahwa Bulog memiliki tugas khusus dari Presiden Prabowo Subianto untuk mendukung program swasembada pangan, khususnya melalui penyerapan gabah hasil produksi petani. “Dengan tugas mulia mendukung swasembada pangan dan mensejahterakan petani, jangan sampai terciderai karena adanya kesalahan prosedur atau penyimpangan yang terjadi,” ujar Fahrurozi.

Bulog Kanwil Sulsel dan Sulbar sendiri memiliki 51 kompleks pergudangan dengan total 204 unit gudang berkapasitas 408.300 ton. Dalam periode Januari hingga Mei 2025, realisasi serapan gabah mencapai 712.960 ton, atau 509 persen dari target awal sebesar 139.825 ton. Ini merupakan capaian tertinggi sepanjang sejarah Bulog Kanwil Sulsel dan Sulbar.

Sementara itu, Kepala Divisi Hukum Perum Bulog, Raden Isha Wiyono, mengungkapkan pentingnya sosialisasi ini dalam mitigasi risiko hukum yang muncul dari perubahan pola kerja Bulog. “Perubahan pola kerja Bulog ini pasti akan membuat celah hukum yang harus diwaspadai. Oleh karena itu, pertemuan ini menjadi langkah penting dalam memastikan penyerapan gabah atau beras tetap sesuai koridor hukum yang berlaku,” jelasnya.

Dalam pemaparannya, Kajati Sulsel Agus Salim menekankan bahwa ketahanan pangan merupakan fokus utama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, di mana Bulog berperan sebagai garda terdepan dalam menyerap hasil panen petani. Ia juga menguraikan peran strategis Kejaksaan dalam mendukung Bulog, seperti bantuan hukum, pendampingan hukum, perlindungan aset dan kinerja, serta penerapan prinsip *good corporate governance.

“Potensi kerawanan dalam kegiatan Perum Bulog bisa terjadi dalam berbagai aspek, mulai dari proses jual beli gabah atau beras, penyewaan gudang, hingga mekanisme distribusi. Kejati Sulsel berkomitmen untuk mendorong upaya pencegahan sebelum penindakan agar ketahanan pangan nasional dapat terwujud dengan baik,” tutup Agus Salim.

Sosialisasi ini diharapkan memperkuat sinergi antara Kejati Sulsel dan Perum Bulog dalam menjaga kepatuhan hukum serta memastikan stabilitas dan keberlanjutan program swasembada pangan demi kesejahteraan petani dan ketahanan pangan nasional.(*)

Pos terkait