Andi Ahmad: PPPK Tak Layak Jadi Wartawan Aktif, Kadiskominfo Parepare: Mereka Harus Fokus Tugas

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kota Parepare, M Anwar Amir

PAREPARE— Mantan Dewan Penasehat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Parepare, Andi Ahmad, menegaskan bahwa wartawan yang lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) secara otomatis tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota PWI.

Ia menyebut, kehadiran mereka di birokrasi berpotensi mengganggu independensi jurnalistik yang menjadi fondasi organisasi profesi tersebut. “Fungsi kontrol menjadi bias jika wartawan sudah menjadi bagian dari sistem birokrasi. Untuk menjaga marwah profesi dan kepercayaan publik, kejelasan status harus diterapkan,” ujar Andi Ahmad.

Bacaan Lainnya

Ia merujuk pada PD/PRT PWI Bab III Pasal 6 Ayat (4) huruf (b), yang menyatakan bahwa keanggotaan PWI berakhir bila seorang anggota menjadi PNS, anggota TNI/Polri, atau pejabat negara termasuk PPPK.

Andi Ahmad mendukung  agar proses verifikasi ulang keanggotaan oleh pengurus PWI dilakukan ditiap daerah. Langkah ini dinilainya penting agar keanggotaan PWI tetap profesional dan bebas dari potensi konflik kepentingan birokratis.

Secara terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kota Parepare, M Anwar Amir mengonfirmasi bahwa terdapat dua individu berlatar belakang wartawan, yakni atas nama Anti dan Ayu, yang dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK di lingkungan pemerintah kota.

“Secara regulasi pemerintahan memang tidak ada larangan terkait status keanggotaan mereka di organisasi profesi. Namun, kami bersepakat bahwa yang telah lolos PPPK harus fokus pada tugas dan tanggung jawab barunya,” ujarnya, Kamis 10 Juli 2025.

Ia menambahkan bahwa meskipun instansi tidak memiliki kewenangan mengatur kebijakan organisasi eksternal seperti PWI, namun secara etis, keputusan untuk meninggalkan keanggotaan demi profesionalisme dianggap sebagai langkah yang bijak.

Kebijakan ini, tambah Andi Ahmad, bukan bentuk diskriminasi terhadap ASN atau PPPK, tetapi bentuk afirmasi terhadap independensi dan integritas profesi jurnalis. PWI, lanjutnya, harus tetap menjadi garda terdepan dalam menjaga etika jurnalistik. “Kejelasan status anggota sangat penting. Tanpa itu, kepercayaan publik terhadap jurnalis akan mudah goyah,” pungkasnya.(*)

Pos terkait