Satresnarkoba Pinrang Gagalkan Penyelundupan 1,87 Kg Sabu: Diduga Jaringan Internasional

Pengungkapan kasus narkoba di Polres Pinrang

PINRANG — Dalam operasi cepat dan terarah, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pinrang berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 1,87 kilogram, dalam pengungkapan kasus yang mencuri perhatian publik.

Kasus ini terungkap Minggu, 6 Juli 2025 malam di wilayah hukum Polres Pinrang, Polda Sulawesi Selatan. Hasil pengungkapan diumumkan secara resmi dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara Manggabarani, S.I.P, didampingi Kasat Narkoba Iptu Mangopo Mansyur, SH., MH dan Kasi Humas Iptu Darwis Manniaga, S.Pdi, Selasa, 8 Juli 2025.

Bacaan Lainnya

Dalam konferensi pers, Kapolres Edy Sabhara menjelaskan bahwa tersangka berinisial SP (45), warga Kecamatan Watang Sawitto, berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam usai penyelidikan intensif. “SP diduga merupakan bagian dari jaringan internasional yang beroperasi secara rapi dan terorganisir. Ia juga diketahui sebagai residivis,” ungkap Edy.

Penangkapan dilakukan di Jalan Pelanduk, Kelurahan Macorawali, dengan barang bukti sabu ditemukan di kamar rumah SP, terbagi dalam 39 sachet plastik yang disimpan di lantai.

Modus Kiriman Laut dari Malaysia

Menurut Kapolres, SP diketahui mengambil langsung dua paket sabu besar berwarna hijau dari Pelabuhan Nusantara Parepare, yang disebut sebagai kiriman melalui jalur laut dari Malaysia. Paket tersebut selanjutnya dikemas ulang untuk pengiriman ke Morowali, Sulawesi Tengah.

Identitas pengirim barang haram diketahui berasal dari Karang Anyar, Tarakan Barat, Kalimantan Timur, berdasarkan data KTP yang dikantongi tersangka.

Kapolres memaparkan bahwa 1,87 kilogram sabu tersebut diperkirakan bisa digunakan oleh 30 ribu orang, dengan nilai ekonomi mencapai Rp 2,5 miliar. “Kami tak akan beri ruang untuk bandar narkoba. Tersangka SP akan dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2), dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tegasnya.

Komitmen Tegas Kepolisian

Satresnarkoba Polres Pinrang menegaskan akan terus melakukan pencegahan dan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan narkotika. “Pinrang bukan tempat nyaman bagi peredaran sabu. Operasi ini memberi pesan tegas bahwa kami tidak akan membiarkan wilayah ini dijadikan titik transit narkoba,” tandas Edy.(*)

Pos terkait