Menata Ulang KUHAP: Kejati Sulsel Desak Peran Jaksa Diperkuat

Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim

MAKASSAR– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menyuarakan sejumlah usulan strategis dalam rapat kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI yang digelar di Mapolda Sulsel. Pertemuan ini menjadi bagian dari proses penjaringan aspirasi untuk penyusunan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), yang tengah digodok sebagai pembaruan sistem hukum acara pidana nasional.

Dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI, H. Rusdi Masse Mappasessu, kunjungan tersebut dihadiri oleh 14 anggota Komisi III, serta perwakilan dari Kepolisian Daerah Sulsel, Pengadilan Tinggi Makassar, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel, dan jajaran Kejati Sulsel termasuk Wakajati Robert M Tacoy, para asisten, serta Kajari Makassar, Gowa, dan Maros.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Rusdi Masse menekankan pentingnya masukan dari aparat penegak hukum di daerah sebagai bahan kajian yang konkret dan relevan. “RUU KUHAP yang baru harus menjadi landasan hukum yang kuat untuk mewujudkan kepastian hukum, menjamin hak-hak warga negara, serta meningkatkan koordinasi dan sinergitas antarlembaga penegak hukum,” ujarnya.

Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, memanfaatkan forum tersebut untuk menyampaikan sejumlah usulan yang dinilai krusial dalam pembaruan KUHAP. Ia menyoroti pentingnya penguatan peran jaksa sebagai dominus litis pengendali penanganan perkara pidana guna menciptakan sistem peradilan yang efisien, akuntabel, dan bebas dari praktik kesewenang-wenangan.

Beberapa poin utama yang diusulkan Kejati Sulsel meliputi:

– Penegasan fungsi dominus litis dalam KUHAP untuk mempercepat proses hukum dan mencegah bolak-balik berkas perkara.
– Kewajiban koordinasi antara penyidik dan penuntut umum sejak tahap penyidikan, dengan penambahan redaksi pada Pasal 8 KUHAP.
– Pembentukan Hakim Pemeriksa Pendahuluan atau Hakim Komisaris sebagai pengawas proses penyidikan.
– Kesetaraan peran antara penyidik, jaksa, dan hakim dalam sistem Integrated Criminal Justice System.
– Penguatan keadilan restoratif sebagai bagian dari sistem hukum nasional yang seragam dan mengikat.
– Validasi yudisial terhadap penghentian penuntutan melalui pengajuan SKP2 ke pengadilan.

“Revisi KUHAP ini sangat mendesak untuk menjamin hak-hak warga negara dan memperkuat fungsi aparat penegak hukum dalam menghadapi tantangan hukum modern,” tegas Agus Salim.

Masukan dari Kejati Sulsel mendapat apresiasi dari sejumlah anggota Komisi III DPR RI. I Wayan Sudirta menilai gagasan penguatan peran jaksa sebagai solusi atas persoalan klasik bolak-balik berkas perkara yang menyita waktu dan sumber daya. Senada, Mangihut Sinaga menyoroti urgensi reformasi sistem penanganan perkara yang sering kali stagnan di tahap penyidikan.

Sebagai penutup, Komisi III DPR RI menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh masukan secara tertulis dan menjadikannya bahan kajian dalam pembahasan lanjutan RUU KUHAP. Kunjungan kerja ini menjadi momentum penting dalam membangun sistem hukum acara pidana yang lebih adaptif, transparan, dan berkeadilan.(*)

Pos terkait