MAROS – Satuan Tugas Pangan Kabupaten Maros menggelar pendistribusian surat edaran Bupati Maros tentang Penepatan dan Pengawasan Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras.
Surat edaran tersebut diberikan kepada para pedagang beras di Pasar Tramo, Jalan Nasrun Amrullah, Kelurahan Pettuadae, Kecamatan Turikale, Maros, Selasa (04/11/2025).
Dalam kegiatan ini dipimpin secara langsung oleh Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan didampingi oleh Kanit Tipidter, Iptu Wawan Hartawan bersama personil Unit Tipidter, Aipda Indrawan dan Bripka Alim Bahri Dahlan
Selain itu, hadir juga perwakilan dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Maros yakni, Kepala Bidang Ketahanan Pangan, Ir.Maaluma dan beberapa analis dan enumerator dari Kecamatan se-Kabupaten Maros.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan mengatakan, kegiatan yang digelar ini sebagai salah satu bentuk nyata Polres Maros dalam memberikan dukungan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah, terkhususnya di Kabupaten Maros.
“Kegiatan ini untuk menjaga menjaga kestabilan harga bahan pokok, khususnya beras. Melalui kegiatan ini kami memastikan penerapan kebijakan HET berjalan baik di lapangan,”kata Iptu Ridwan.
Ia juga mengungkapkan, bahwa kegiatan pengawasan ini akan terus dilakukan agar kedepannya harga beras tetap stabil dan tidak memberatkan masyarakat.
“Selain menjaga kestabilan harga, kedepannya kita juga harus fokus memantau kertersediaan berbagai bahan pokok kebutuhan masyarakat yang ada di wilayah hukum Polres Maros,”ucap Iptu Ridwan.
Ia juga berharap, agar kedepannya Polres Maros akan terus bersinergi bersama instansi yang terkait dalam hal pengawasan.
“Kami berharap upaya bersama ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat. Diharapkan sinergi antara Polres Maros dan Pemkab Maros semakin kuat dalam menjaga kestabilan harga pangan disetiap pasar di Maros,”kata Iptu Ridwan. (*)






