PAREPARE – Kelurahan Sumpang Minangae menjadi sorotan publik setelah mediasi sengketa pemilihan Ketua RT 03/RW 03 berlangsung penuh tensi, Jumat, 30 Januari 2026, pukul 08.00 WITA. Pertemuan yang diharapkan menjadi jalan damai justru diwarnai aksi walk out dari salah satu calon, Najamuddin.
Najamuddin mengaku bersama tim keluar karena merasa keputusan yang diambil tidak sesuai dengan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya. Ia menilai pemerintah kecamatan dan kelurahan hanya mengugurkan kewajiban atas desakan politik yang membuat posisinya digugurkan secara sepihak.
“Saya walk out karena tidak sesuai dengan musyawarah mufakat yang sudah dilaksanakan. Cuma karena ada tekanan politik yang membuat kewajiban digugurkan,” tegas Najamuddin, Jumat, 30 Januari 2026.
Terpisah, Camat Bacukiki Barat, Ardiansyah, membenarkan bahwa Najamuddin meninggalkan forum setelah menyampaikan sejumlah keterangan. Pertemuan ini dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain Camat, Danramil, Kabag Pemerintahan Setdako, Lurah, Babinkamtibmas, Babinsa, serta perwakilan calon dan penyelenggara pemilihan.
Isu utama yang mencuat adalah dugaan adanya Kartu Keluarga (KK) yang tidak sesuai domisili. Hal ini berkaitan dengan syarat pemilih sesuai Perwali No. 40 Tahun 2019, yang menegaskan pentingnya kesesuaian KK dan domisili dalam pemilihan RT/RW.
Kelurahan mengambil langkah dengan memberikan sanksi administrasi kepada PPK dan PPS terkait temuan tersebut. Ardiansyah menekankan bahwa evaluasi ini penting agar permasalahan serupa tidak terulang dalam pemilihan RW dan RT mendatang.
“RW dan RT adalah lembaga kemasyarakatan yang membantu tugas pemerintahan di tingkat kelurahan. Amanah sebagai Ketua RW dan RT bukan hanya soal jabatan, tapi menjaga kerukunan, ketentraman, dan keamanan masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Kota Parepare, Dr. Kamaluddin Kadir menegaskan bahwa DPRD hanya berperan sebagai fasilitator aspirasi masyarakat. Ia menyoroti kelemahan regulasi sebagai akar masalah dan mendorong pemerintah membuat aturan teknis lebih jelas untuk pemilihan RT/RW maupun LPMK, termasuk syarat administrasi seperti surat kesehatan, uji jiwa, hingga ketentuan religiusitas agar tidak menimbulkan tafsir ganda. “ Tujuannya agar konflik RT ini tidak berkembang jadi perpecahan,” tegas Kamaluddin.
Mediasi ini pun menegaskan bahwa Kelurahan Sumpang Minangae bukan sekadar lokasi administratif, melainkan panggung panas demokrasi akar rumput. Sengketa RT 03 menjadi simbol bagaimana kursi kecil bisa memantik pertarungan besar, menyangkut harga diri komunitas dan legitimasi kepemimpinan warga.
Pemerintah berharap semua pihak dapat menerima hasil pemilihan dengan lapang dada. Permasalahan yang muncul dijadikan evaluasi untuk menghadirkan proses pemilihan yang lebih baik di masa depan. “Kepada Ketua RW dan RT, mari bersama melayani masyarakat, menyerap aspirasi, menggerakkan gotong royong, dan membantu penyelesaian masalah warga,” tutup Ardiansyah.(*)






