MAROS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros resmi membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) guna memastikan hak-hak pekerja terpenuhi menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. Posko ini mulai beroperasi sejak 2 hingga 13 Maret 2026.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Maros, Andi Patiroi menegaskan, bahwa pembukaan posko merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mengawal kewajiban perusahaan terhadap pekerja.
“Posko ini kami buka untuk memastikan hak pekerja benar-benar terpenuhi. Kami tidak ingin ada perusahaan yang mengabaikan kewajibannya menjelang hari raya,”ujar Andi, Rabu (04/03/2026).
Pelayanan pengaduan dibuka setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Maros, Jalan Jenderal Sudirman, Kompleks Perkantoran Bupati Maros. Selain datang langsung, pekerja juga dapat menyampaikan laporan melalui layanan telepon di nomor 0895800078196, 082291760273, dan 082348577868.
Andi memastikan, setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti. Perusahaan yang dilaporkan akan diteruskan kepada pengawas ketenagakerjaan tingkat provinsi untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Setiap aduan pasti kami proses. Jika terbukti melanggar, perusahaan akan diperiksa oleh pengawas ketenagakerjaan pemerintah provinsi,” tegasnya.
Saat ini, tercatat sebanyak 523 perusahaan berada dalam binaan Pemkab Maros, termasuk perusahaan aplikator yang menaungi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir, sepanjang terdaftar dalam pembinaan Disnaker Maros.
Pemkab Maros kembali mengingatkan, bahwa pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya (H-7) dan harus dibayarkan secara penuh, tanpa dicicil.
Sementara itu, Sekretaris DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Maros, Sadikin Sahir menegaskan, bahwa kewajiban pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Menurutnya, pengusaha wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Namun, pihak serikat pekerja menyarankan agar pembayaran dilakukan lebih awal, yakni 14 hari sebelum Lebaran.
“Kami menyarankan pembayaran dilakukan 14 hari sebelum hari raya agar pekerja memiliki waktu lebih panjang mempersiapkan kebutuhan Idulfitri,”ujarnya.
Ia menjelaskan, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah secara penuh. Sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.
Tak hanya THR, KSPSI Maros juga berharap Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi aplikator dibayarkan paling lambat 14 hari sebelum hari raya, sebagai bentuk kepedulian perusahaan terhadap para mitra yang turut menopang operasional usaha.
“Harapan kami, seluruh hak pekerja bisa dipenuhi tepat waktu, agar momentum Lebaran benar-benar membawa kebahagiaan bagi semua,”tutup Sadikin.
Dengan dibukanya posko pengaduan ini, Pemkab Maros berharap tidak ada lagi pekerja yang dirugikan, serta seluruh perusahaan dapat menjalankan kewajibannya sesuai aturan demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis di Kabupaten Maros. (*)






