MAROS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros melalui Tim Jatanras berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kabupaten Maros. Seorang pria berinisial J.P.K alias F (20 tahun) diamankan setelah diduga mencuri harta milik majikannya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Ridwan mengatakan, pelaku diketahui bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah korban.
“Pelaku kami amankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan yang masuk. Dari hasil pengembangan, keberadaan pelaku terdeteksi di wilayah Kota Makassar,”ujar Ridwan, Rabu (22/04/2026).
Peristiwa pencurian itu terjadi pada pertengahan April 2026 di wilayah Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros.
“Korban awalnya curiga setelah mendapati kondisi rumah tidak seperti biasanya. Saat dilakukan pengecekan, sejumlah barang berharga ternyata telah raib,”katanya.
Menurut keterangan korban, pelaku diduga meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan pemilik sambil membawa beberapa barang berharga dan uang tunai.
“Barang yang dilaporkan hilang masing-masing satu cincin emas, satu kalung emas, serta uang tunai Rp321 ribu. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp7 juta,”jelas mantan Kasat Reskrim Polres Soppeng ini.
Menerima laporan tersebut, Tim Jatanras yang dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres Maros, IPDA Ahmad Muhajir langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku di Kota Makassar.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Polisi juga menyita barang bukti yang diduga hasil pencurian.
“Pada saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil barang milik korban di tempat dirinya bekerja,”papar Ridwan.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Posko Jatanras Satreskrim Polres Maros untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara guna proses hukum selanjutnya.(*)






