Perempuan di Parlemen Bukan Pelengkap, Penentu Kebijakan dan Masa Depan Negara

Sekretaris Jenderal Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPPRI), Sarifah Ainun Jariyah.

JAKARTA – Sekretaris Jenderal Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPPRI), Sarifah Ainun Jariyah menegaskan bahwa kehadiran perempuan di parlemen bukan sekadar pelengkap, melainkan kekuatan penting dalam menentukan arah kebijakan negara.

Menurutnya, peran legislator perempuan telah terbukti nyata melalui lahirnya sejumlah regulasi strategis yang berpihak pada perlindungan perempuan dan kelompok rentan. Beberapa di antaranya adalah Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).

Bacaan Lainnya

“Ini membuktikan bahwa peran perempuan cukup signifikan. Perempuan hadir di parlemen bukan hanya sebagai pelengkap, tetapi bagian dari pengambil kebijakan,”ujarnya.

Ia menilai pengesahan UU PPRT yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini menjadi momentum penting bagi pekerja rumah tangga di Indonesia, yang mayoritas merupakan perempuan.

“Regulasi ini telah menjadi bukti bahwa negara hadir memberikan perlindungan kepada para pekerja sektor domestik yang selama ini rentan dan kerap terabaikan,”ucapnya, Jumat (24/04/2026).

Sarifah menegaskan, perjuangan perempuan di parlemen bukan sekadar soal keterwakilan angka, tetapi bagaimana menghadirkan kebijakan yang menyentuh kebutuhan masyarakat luas, terutama kaum perempuan.

“Nah ini membuktikan bahwa kami di parlemen, perempuan hadir untuk perempuan seluruh Indonesia,”tegas politisi Fraksi PDI Perjuangan itu.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan pentingnya memperkuat representasi perempuan di lembaga legislatif. Dengan keterlibatan yang lebih besar, parlemen diharapkan mampu melahirkan kebijakan yang lebih adil, inklusif dan berpihak pada kepentingan rakyat.(*)

Pos terkait