MAKASSAR– Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan hukuman terhadap tiga mantan pejabat KPU Pangkep dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Mereka adalah Ichlas (ketua nonaktif), Muarrif (anggota nonaktif), dan Agusalim (sekretaris).
Putusan majelis hakim yang diketuai Johnicol Richard Frans Sine, dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, menyatakan ketiganya terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Hukuman penjara yang dijatuhkan bervariasi antara 1 tahun 3 bulan hingga 1 tahun 6 bulan, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.
Rincian Hukuman:
– Ichlas: 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp28 juta.
– Muarrif: 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, dan uang pengganti Rp175,5 juta.
– Agusalim: 1 tahun 3 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, dengan Rp32 juta yang telah dikembalikan dirampas untuk negara.
Majelis hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana serta memerintahkan ketiganya tetap ditahan.
Audit dan Barang Bukti
Sebelumnya dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel menyebutkan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp554.403.275. Dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pengadaan alat peraga dan operasional KPU diduga diselewengkan melalui mekanisme pengadaan yang tidak sesuai aturan.
Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai lebih dari Rp205 juta, sementara sekitar Rp300 juta lainnya belum berhasil diamankan. Selain itu, bukti percakapan juga turut diperhitungkan sebagai bagian dari alat bukti.
Proses Hukum
Ketiga terdakwa sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pangkep pada 1 Desember 2025 terkait dugaan gratifikasi dalam empat paket proyek pengadaan barang dan jasa. Kejari Pangkep memastikan berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar sebagai bagian dari proses hukum lanjutan. (*)






