SERANG – Polda Banten mengungkap praktik pertambangan tanpa izin (ilegal) yang terjadi di sejumlah lokasi di Kabupaten Lebak. Dalam pengungkapan tersebut, aparat menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yang diduga berperan sebagai pengelola kegiatan tambang ilegal.
Kapolda Banten, Irjen Pol. Hengki menjelaskan, bahwa para pelaku menjalankan aktivitas penambangan dengan metode sederhana namun merusak lingkungan.
Tanah dikeruk menggunakan alat berat jenis excavator, kemudian material diproses melalui pencucian di kolam air untuk memisahkan pasir dan tanah sebelum akhirnya dijual kepada pembeli yang datang langsung ke lokasi.
“Material yang sudah dipisahkan kemudian dikumpulkan dan dijual ke pengepul,” ujar Hengki dalam keterangannya, Rabu (05/06/2026).
Lebih lanjut, Hengki mengungkapkan bahwa aktivitas tambang batu bara ilegal dilakukan di kawasan hutan Perhutani, tepatnya di Kampung Cibobos, Desa Karangka Mulyan, Kecamatan Cihara.
“Para pelaku menggali tanah hingga menemukan lapisan batu bara, lalu mengumpulkannya untuk dipasarkan,”katanya.
Sementara itu, praktik penambangan emas ilegal ditemukan di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) Blok Ciengang, Kecamatan Cibeber.
Selain itu, modus operandi yang digunakan adalah menggali tanah untuk mendapatkan batuan yang mengandung emas, kemudian dibawa ke lokasi pengolahan.
“Batuan tersebut diolah menggunakan metode glundung, yakni digiling dengan besi hingga halus, lalu direndam dalam kolam selama kurang lebih tiga hari untuk memisahkan kandungan emas,”jelasnya.
Adapun tujuh tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial ES (36), SA (46), AH (46), SD (47), KA (47), AD (46), dan AN (47). Selain itu, polisi masih memburu satu pelaku lain yang kini berstatus dalam proses penyidikan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 89 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan, serta Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Mereka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp100 miliar,”tegas Hengki.
Kapolda menambahkan, para tersangka diduga kuat berperan sebagai pemilik sekaligus pengelola aktivitas tambang ilegal tersebut dengan motif utama meraup keuntungan ekonomi pribadi tanpa mengantongi izin resmi.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya tegas kepolisian dalam menindak praktik pertambangan ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan.(*)






