Operasi Dini Hari: Polres Parepare Gagalkan Penjualan BBM Ilegal

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muhammad Saleh.

PAREPARE – Kepolisian Resort (Polres) Parepare berhasil mengamankan dua tersangka dalam kasus penjualan dan pembelian bahan bakar minyak (BBM) ilegal di wilayahnya. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 6 Mei 2026, sekitar pukul 01.00 dini hari.

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muhammad Saleh, mengungkapkan kasus ini berawal dari kecurigaan personel terhadap aktivitas mencurigakan di SPBU 74.911.01, Jalan Bau Massepe Kecamatan Bacukiki Barat. Modus yang digunakan para pelaku adalah memanfaatkan barcode mobil ekspedisi untuk mengisi BBM bersubsidi dalam jumlah besar.

Bacaan Lainnya

Dari hasil pengembangan, polisi menemukan sebuah mobil Grand Max yang memuat 37 jerigen berisi 1.100 liter minyak solar. Barang bukti langsung diamankan bersama sopir dan pembeli yang sudah melakukan transaksi.

Penangkapan Berantai

Penangkapan dilakukan tim buser Polres Parepare. Dari hasil operasi, tersangka pertama yakni OH alias UUT (48), warga Parepare, berhasil diamankan sebagai penjual. Dari keterangan dan barang bukti yang ditemukan, penyidik kemudian mengembangkan kasus hingga menahan tersangka kedua, IF (36), warga Pinrang, yang berperan sebagai pembeli.

Penangkapan IF dilakukan setelah polisi menemukan bukti transfer pembayaran atas pembelian BBM ilegal tersebut. Dengan adanya bukti transaksi, kedua tersangka tidak bisa mengelak. Kini keduanya diamankan di Mapolres Parepare bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang Bukti
– 1 unit mobil Grand Max
– 37 jerigen berisi 1.100 liter solar

Kedua tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juncto Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 KUHP.

” Ancaman hukuman bagi keduanya adalah pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda sesuai ketentuan undang-undang,”tutupnya.

Pos terkait