Kapolres Parepare Apresiasi Satreskrim, Kasus Migas Dikembangkan Hingga Ranah Pidana

Kapolres Parepare didampingi Wakapolres saat memberikan keterangan kepada awak media

PAREPARE – Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yudha, memberikan apresiasi atas kinerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parepare dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan migas. Menurutnya, capaian jajaran penyidik Polres Parepare termasuk yang tertinggi di wilayah Sulsel.

Kapolres menuturkan, sejumlah kasus migas berhasil diungkap, mulai dari penyitaan dua mobil tangki transportir, hingga penangkapan sebuah mobil APV dari luar Parepare yang digunakan untuk mengangkut BBM ilegal. Selain itu, aparat juga menemukan perlengkapan tabung gas yang diduga digunakan dalam praktik penyalahgunaan.

Bacaan Lainnya

“Secara data, Polres Parepare berada di peringkat atas untuk pengungkapan penyalahgunaan migas. Tentunya ini perlu kita apresiasi bersama agar memacu semangat rekan-rekan penyidik lainnya,” ujar Indra, Senin, 15 Juni 2026.

Kapolres menegaskan, pihaknya terus melakukan pendalaman di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi praktik ilegal. Informasi dari luar daerah juga tengah dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Indra menekankan pentingnya melibatkan pihak eksternal, khususnya Pertamina, dalam penanganan kasus migas. Hal ini untuk memastikan langkah yang diambil tidak merugikan masyarakat kecil, seperti penjual bensin eceran atau petani yang menggantungkan hidup dari usaha tersebut.

“Kalau mafia migas jelas harus diberantas. Tapi kalau bensin eceran masyarakat kecil, kita perlu pendekatan berbeda. Karena itu kita kombinasikan dengan pembinaan dari Pertamina agar ada acuan yang tepat dalam penanganan,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muhammad Saleh, menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus migas tidak lepas dari informasi masyarakat. Termasuk praktik LPG 3 Kg yang berasal dari luar daerah. “Iya, ada pangkalan LPG 3 Kg dari Pangkep yang akan menjual tabung tersebut ke luar wilayahnya. Itu sudah kita ekspose, dan terus kita kembangkan,” singkatnya.

Saleh menegaskan, dalam pengembangan kasus praktik LPG 3 Kg, kemungkinan akan melibatkan ahli. Sebab, jika hanya mengikuti prosedur administrasi, sanksinya sebatas pemberhentian sebagai pangkalan. “Namun, kita ingin agar kasus ini masuk dalam ranah pidana karena telah merugikan masyarakat banyak, khususnya di Pangkep,” tutupnya.

Pos terkait