MAROS – Empat kecamatan di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, masih mencatat realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang rendah hingga pertengahan Juli 2026.
PBB-P2 merupakan pajak atas kepemilikan, penguasaan, atau pemanfaatan tanah dan bangunan di kawasan perdesaan maupun perkotaan.
Pajak ini dibayarkan oleh pemilik rumah, ruko, toko, lahan, kebun, dan bangunan lainnya yang telah ditetapkan sebagai objek pajak.
Penerimaan PBB-P2 menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai pembangunan, seperti jalan, jembatan, drainase, penerangan jalan, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga pelayanan publik lainnya.
Data tersebut terungkap dalam Rapat Evaluasi PAD yang digelar di Ruang Marusu, Kantor Bupati Maros, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Turikale, Senin (13/7/2026).
Rapat dipimpin Wakil Bupati Maros Muetazim Mansyur bersama Kepala Bapenda Maros M. Ferdiansyah serta dihadiri 14 camat dan kepala OPD.
Empat kecamatan dengan capaian PBB-P2 terendah yakni Kecamatan Mandai, Tanralili, Moncongloe, dan Lau.
Kecamatan Mandai, baru merealisasikan 10,35 persen atau Rp2,29 miliar dari target Rp22,1 miliar.
Tanralili mencapai 38,16 persen atau Rp870 juta dari target Rp2,28 miliar.
Moncongloe, baru mencapai 27,23 persen atau Rp1,23 miliar dari target Rp4,6 miliar, sedangkan Kecamatan Lau mencatat realisasi 23,88 persen atau Rp617 juta dari target Rp1,1 miliar.
Wakil Bupati Maros Muetazim Mansyur mengatakan rendahnya capaian di empat kecamatan tersebut dipengaruhi sejumlah kendala yang berbeda.
Di Kecamatan Mandai, salah satu penyebabnya adalah PBB Bandara Sultan Hasanuddin yang dikelola PT Angkasa Pura belum dibayarkan karena masih menunggu penetapan batas wilayah objek pajak.
“Tetapi itu sudah tidak ada masalah. Selanjutnya, ada sedikit perubahan karena tahun kemarin itu batas wajib penyetoran PBB itu di bulan September, sekarang maju di Juni, tapi dipastikan pembayaran akan dilakukan dalam waktu dekat,” sebutnya.
Sementara di Kecamatan Moncongloe, masih ditemukan sertifikat induk perumahan yang tetap tercatat sebagai objek pajak meski telah dilakukan pemecahan sertifikat.
“Ini banyak terjadi di daerah urban seperti Moncongloe dan Marusu, jadi sertifikatnya double, makanya itu saya tadi sampaikan kepada camat untuk menyampaikan kepada Bapenda, yang mana yang sudah dipecah, yang masih dobel, untuk dilaporkan,” ujarnya.
Kepala Bapenda Maros M. Ferdiansyah mengatakan realisasi PBB-P2 Kabupaten Maros hingga saat ini telah mencapai sekitar Rp13 miliar dari target Rp47 miliar pada 2026.
Sejumlah kecamatan justru menunjukkan capaian yang tinggi. Kecamatan Cenrana telah mencapai 82 persen atau Rp117 juta dari target Rp142 juta, sedangkan Kecamatan Camba mencapai 81 persen atau Rp143 juta dari target Rp175 juta.
Menurut Ferdiansyah, rendahnya capaian di beberapa kecamatan dipengaruhi faktor yang berbeda.
Di Mandai, terdapat tunggakan PBB Bandara Sultan Hasanuddin sebesar Rp17 miliar.
Sementara di Moncongloe, banyak pemilik tanah dan bangunan yang berdomisili di luar wilayah sehingga menyulitkan proses penagihan.
“Banyak yang hanya membeli untuk investasi tapi tak tinggal di situ, sehingga itu menjadi kendala utama dalam proses penagihan,” sebutnya.
Untuk meningkatkan penerimaan PBB-P2, Bapenda kini membagikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) lebih awal.
Jika sebelumnya SPPT dibagikan pada April, kini telah dibagikan sejak Januari agar masyarakat memiliki waktu pembayaran yang lebih panjang sekaligus memudahkan proses verifikasi objek pajak.
“Jadi, insyaallah nanti tren pendapatan tahun ini, khusus PBB akan ada peningkatan,” sebutnya.
Selain itu, Bapenda membuka loket pembayaran PBB-P2 di seluruh kecamatan mulai 13 Juli hingga 27 Agustus 2026.
“Melalui pembukaan loket di setiap kecamatan, kami ingin mempermudah masyarakat membayar PBB-P2 tanpa harus datang ke kantor Bapenda. Harapannya, wajib pajak bisa memanfaatkan program penghapusan denda ini sebaik-baiknya,” katanya.
Ferdiansyah menjelaskan masyarakat juga tetap didorong memanfaatkan pembayaran non-tunai melalui QRIS agar transaksi lebih mudah dan cepat.
Bapenda juga menggandeng pemerintah kecamatan untuk menyosialisasikan jadwal pelayanan serta menyiapkan lokasi dan fasilitas pendukung.
“Peran camat sangat penting untuk menginformasikan kepada masyarakat serta membantu menyiapkan tempat pelayanan sehingga pelaksanaan di lapangan berjalan lancar,” ujarnya.
Pelayanan diawali di Kecamatan Marusu dan Moncongloe pada 13–16 Juli.
Selanjutnya di Lau dan Bontoa pada 20–23 Juli, Bantimurung dan Simbang pada 27–30 Juli, Maros Baru dan Marusu pada 3–6 Agustus, Tanralili dan Tompobulu pada 10–13 Agustus, Turikale dan Mandai pada 18–20 Agustus, Camba dan Mallawa pada 26 Agustus, serta ditutup di Cenrana dan Moncongloe pada 27 Agustus.
Ferdiansyah mengimbau seluruh wajib pajak memanfaatkan layanan tersebut agar pembayaran PBB-P2 menjadi lebih mudah sekaligus memperoleh keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi dari Pemerintah Kabupaten Maros.






