KILASSULAWESI.COM,PASANGKAYU– Kepolisian Resort (Polres) Mamuju Utara melaksanakan kegiatan press release terkait pengungkapan kasus yang ditanganinya di awal bulan Januari 2020. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Baruga Panaluang, Polres Matra, Senin 27 Januari, siang tadi. Terungkap, sejumlah kasus yang kini ditanganinya diantaranya kasus penipuan dan atau penggelapan dengan modus akan menjual kendaraan kepada korban yang akhirnya malah kendaraan korban yang diambil pelaku serta pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkoba sejak awal bulan Januari sampai sekarang.
Press release dipimpin oleh Wakapolres Mamuju Utara, Kompol Jufri Hamid S.Sos yang didampingi oleh Kapolsek Baras AKP Rigan Hadi Nagara SIk dan Pjs Kasat Narkoba, Iptu Ronald Suhartawan. Wakapolres Matra menjelaskan, selama bulan Januari tahun 2020 ini, Sat Resnarkoba telah mengungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba sebanyak 6 kasus dengan total tersangka 7 orang dan barang bukti sebanyak 2,51 gram dari lokasi yang berbeda-beda di wilayah Hukum Polres Mamuju Utara (Matra).
Sedangkan, Polsek Baras berhasil mengungkap pelaku penipuan dan atau penggelapan dengan tersangka Harianto alias Anto alias Andi Iwan alias Andi Wawan alias Iwan (31) warga Dusun Rura Nanggala, Desa Rura Kecamatan Tondong Nanggala, Kabupaten Toraja Utara yang dilakukannya di Dusun Beai, Desa Singgani, Kecamatan Lariang, Kamis 9 Januari 2020.
Pelaku melakukan aksinya lintas provinsi yang setelah dilakukan introgasi telah melakukan perbuatan kriminal lain seperti Curanmor sebanyak 18 kali diberbagai tempat sejak tahun 2017. Dari tangan tersangka penipuan, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Type Lexi Warna Putih tanpa Nomor Polisi dan menyangka pelaku dengan Pasal 378 Subs Pasal 372 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman 4 tahun penjara. Sedangkan untuk pelaku penyalahgunaan narkoba akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1)Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman minimal 4 tahun dan paling tinggi 20 tahun penjara. (bur)






