Kasus Dana Diskes Parepare, Ini Kata Kasi Pidsus

KILASSULAWESI.COM, PAREPARE — Sempat tertunda, tahap kedua kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Dinkes (Diskes) Kota Parepare kembali akan berlanjut. Penegasan itu diungkapkan, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Parepare, Faizah, kemarin.

Kasus raibnya dana tersebut kini telah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, dan tetap akan berlanjut pada tahap kedua setelah kemarin tertunda. Tertundanya, kata Faizah, akibat adanya vonis tersangka kasus korupsi pengadaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau Parepare.

Bacaan Lainnya

Kasus Diskes yang merugikan negara kurang lebih Rp6,3 miliar ini, pada akhir tahun 2019 lalu memang sudah dinyatakan berkas perkaranya lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari). Jaksa pun telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan Parepare YM dan mantan Bendahara Diskes SR.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Parepare, Amir Syarifuddin yang dihubungi membenarkan jika kasus dugaan raibnya dana Diskes sudah dinyatakan lengkap dan pihaknya sudah melengkapi berkas agar secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk proses persidangan.

Penyelesaian kasus ini tentu menjadi perhatian masyarakat. Bagaimana tidak, kasus yang muncul pada pertengahan 2018 ini melewati tahap yang sangat panjang, diantaranya dari Polres Parepare, Audit Badan Pengawas Keuangan Provinsi (BPKP) Sulsel, hingga Kejari Parepare.(mat)

Pos terkait