KILASSULAWESI.COM, PAREPARE — Dalam menangkal virus corona masuk ke wilayah Indonesia, Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia (Kemenkum HAM RI) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) nomor 3 tahun 2020 tentang penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa, dan pemberhentian izin keadaan terpaksa bagi Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok, Cina.
Hal tersebut disampaikan, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulsel, Priyadi di sela-sela kegiatan coffe moorning di jalan Jend Sudirman, Hotel Kenari Bukit Indah, Rabu, 5 Februari pagi. “Ini adalah langkah antisipasi, pencegahan sekaligus meminimalisir isu-isu virus corona yang berkembang di tengah-tengah masyarakat,” kata Priyadi. .
Hal tersebut, lanjut Priyadi, sebagai bukti bahwa pemerintah hadir dan sigap untuk mengantisipasi virus corona yang berpotensi masuk ke wilayah Indonesia.”Kita mengikuti perintah dari pimpinan yang dipusat,” ucapnya. “Mengenai jangka waktu aturan bebas visa tersebut, berlaku hingga adanya kembali peraturan mentri yang baru dan membatalkan peraturan yang ditetapkan hari ini,”timpalnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Parepare, Noer Putra Bahagia mengatakan, semua penerbangan ke Cina sekarang sudah ditutup, sudah tidak diperbolehkan lagi untuk masuk kesana. “Pemerintah Cina Sudah menutup Negaranya, tidak boleh masuk. Jadi kita menyesuaikan, Kementrian Perhubungan juga memberhentikan penerbangan ke Cina,” kata Putra. “Dari Indonesia dilarang ke Cina, begitupun sebaliknya,” lanjutnya.
Ia juga menjelaskan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas apabila ada imigran yang melakukan upaya penyelundupan. “Kami akan kontrol semua hotel, termasuk kami juga akan bersinergi dengan intelijen,” pungkasnya. (mg2)






