Terdakwa Korupsi Lampu Jalan Bebas, Kajati Sulbar Tunggu Perkembangan Kasasi

KILASSULAWESI.COM,POLMAN — Pasca bebasnya Andi Baharuddin Patajangi yang menjabat Mantan Kabid Pemdes di DPMD Polman dari jeratan hukum kasus korupsi lampu jalan. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar Darmawel Aswar melayangkan memori kasasi ke Kantor Pengadilan Tinggi (PTN) Makassar.

Memori kasasi dilayangkan, lantaran Andi Bahar Patajangi dinilai secepat itu menghirup udara bebas. Sedangakan Haeruddin yang merupakan distrobutor pengadaan lampu jalan masih mendekam dalam Lembaga Pemasyarakatan.

Bacaan Lainnya

” Sesungguhnya ada beberapa hasil keputusan persidangan yang tidak sesuai, misalnya denda yang harus dijalani oleh terdakwa dan hasil tuntutan yang tidak sesuai dengan keputusan prinsipnya,”ujar Kajati Sulbar.

” Seperti itulah pertimbangan kami, sehingga kita layangkan kasasi di PTN Makassar dan kita tinggal menunggu perkembangannya karena upaya hukum itu ada di MA bukan di jaksa,”timpal Darmawel Aswar, kemarin.

Sebelumnya diberitakan, Andi bahar Patajangi mengantongi putusan PTN dan kini bebas menghirup udara luar setelah putusan PTN membebaskan Andi Bahar Patajangi dari kasus korupsi pengadaan lampu tenaga surya yang membelitnya.

Kepala Lapas Polewali, Abdul Rasyid saat di konfirmasi membenarkan, telah dibebaskannya Andi Bahar dari penjara, “Dibebaskan siang tadi sekira pukul 13.00 wita karena sudah ada putusan dari PTN. Hanya Andi Bahar yang dibebaskan,” singkatnya.

Sebelum bebas, Andi Bahar Patajangi pernah ditahan di Lapas Makassar lalu dipindahkan ke Lapas Mamuju Sulawesi Barat bersama dengan Haeruddin yang juga merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lampu tersebut. Tak lama setelah PN Tipikor Mamuju menetapkan keduanya bersalah dengan vonis yang berbeda, saat itu Andi Bahar di vonis dua tahun penjara sementara Haeruddin lebih lama lagi dan keduanya pun menjalani hukuman penjara di Lapas Mamuju.

Setelah sebulan di Lapas Mamuju keduanya dipindahkan ke Lapas Polewali. Nasib baik sepertinya berpihak pada Andi Bahar Patajangi, Jum’at, 24 Januari, Andi Bahar dibebaskan dari tuntutan kasus tersebut oleh PTN Makassar. Kini Andi Bahar pun bebas menghirup udara kebebasan. Namun Haeruddin tidak seberuntung Andi Bahar, Haeruddin masih tetap harus bersabar menunggu bisa bebas sampai ada putusan atau masa kurungannya usai.

Seperti diketahui, Kamis 30 Oktober 2019 lalu majelis hakim Pengadilan Tipikor Mamuju memvonis Andi Bahar dua tahun penjara dan denda Rp50 juta, sedangkan Haruddin divonis lima tahun dan denda Rp 200 Juta serta diminta membayar uang pengganti kerugian negara Rp2,9 miliar lebih.(win)

Pos terkait