Satpol PP Tindak Pemilik Rumah tak Miliki IMB di Polman

KILASSULAWESI.COM,POLMAN– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Polman menggelar razia penertiban Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diwilayah Kecamatan Polewali, Rabu 18 Maret 2020. Sasaran penertiban adalah rumah warga yang dalam proses pembangunan yang di duga tidak memiliki IMB.

Razia IMB ini dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Polman Aco Djalaluddin dengan melibatkan puluhan personil. Aco Djalaluddin mengatakan, penertiban sesuai Perda No 15 tahun 2010 dimana pembangunan dapat dilakukan setelah memiliki IMB. Namun yang terjadi dilapangan masih banyaknya warga yang tidak menyadari bagaimana pentingnya memiliki IMB .

Bacaan Lainnya

” Banyak Warga yang membangun dulu baru mengurus IMB , ini yang akan ditertibkan, jika dalam razia IMB ini ditemukan warga yang sementara membangun dan tidak memiliki IMB maka kami tindak tegas dengan menghentikan proses pembangunan sampai pengurusan IMB dilakukan , jika yang bersangkutan pemilik bangunan menolak , maka alat pertukangan yang digunakan akan kami angkut,”tegas Aco.

Pelaksanaan razia ini akan dilakukan di semua wilayah kecamatan, namun saat ini yang dilaksanakan baru di enam kecamatan yakni, Kecamatan Polewali , Binuang , Anreapi , Matakali , Wonomulyo dan Mapilli. Aco pun berharap agar pihak terkait dalam hal ini Dinas PU bisa bersinergi dengan Satpol PP dalam hal penyampaian data bagi warga yang telah memiliki IMB agar pelaksanaanya dapat lebih maksimal.

Ditambahkannya, untuk bangunan lama namun kemudian diberikan tambahan bangunan baru harus kembali mengurus IMB untuk tambahan bangunan. Begitupun dengan bangunan alih fungsi harus mengambil IMB, hasil data yang diperoleh sebanyak 400 rumah tidak memilik IMB  di semua wilayah kecamatan di Kabupaten Polman, kecuali di Kecamatan Bulo dan Matangnga.(win)

Pos terkait