KILASSULAWESI.COM, PAREPARE–Perubahan cuti bersama yang telah disepakati dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri nomor 174 tahun 2020 segera diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare. Apa lagi perubahan tersebut, cuti bersama bertambah empat hari, yakni 28 dan 29 Mei, 21 Agustus dan 30 Oktober 2020.
Awalnya hari libur dan cuti bersama ada 20 hari, kini menjadi 24 hari di tahun 2020. Kebijakan ini ditetapkan untuk meningkatkan laju pertumbuhan dan pengaturan arus lalu lintas pasca Hari Raya Idul Fitri 1441 H. Asisten III Pemkot Parepare, Haryanto yang dihubungi kemarin mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti adanya perubahan cuti bersama tersebut. “Segera kami tindaklanjuti untuk penerapannya,” kata Haryanto.
Dia menambahkan, SKB tiga menteri yang terbit pada 9 Maret 2020 akan dijabarkan dalam bentuk surat edaran Walikota Parepare. “Kita implementasikan dalam bentuk surat edaran tentang libur nasional dan cuti bersama tahun 2020,” pungkasnya. (anj)