KILASSULAWESI.COM, PAREPARE – Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan membebaskan pembayaran listrik bagi pelanggan dengan daya 450 volt ampere (VA) dan diskon 50 persen pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi. Kebijakan dalam rangka meringankan beban masyarakat di tengah pendemik virus korona (Covid-19). Yang mengharuskan masyarakat untuk melakukan segala aktivitas di rumah atau work from home (WFH).
Menyikapi hal itu, Direktur UP3 PLN Parepare, Ambo Tuwo, mengatakan, pihaknya sangat mendukung dan siap melaksanakan kebijakan pemerintah.”Kebijakan pembebasan tagihan dan keringanan pembayaran tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyarakat yang paling terdampak atas pendemik virus korona,” katanya Rabu, 1 April, kemarin.
Ambo mengungkapkan, kebijakan tersebut akan dimulai pada April, Mei, dan Juni 2020. Meski demikian, kata dia, pihaknya masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) untuk detail pelaksanaannya dari pusat. “Kalau mendengar pernyataan Presiden, bulan ini sudah akan dimulai hingga Juni 2020. PLN siap laksanakan kebijakan tersebut,” ujarnya. Pelanggan PLN subsidi di Parepare dengan dengan daya 450 volt sebanyak, 7.199 pelanggan.
Untuk pelanggan yang memakai tegangan 900 volt sebanyak 4.079 pelanggan. “Intinya agar masyarakat yang berpenghasilan rendah tidak khawatir untuk tinggal di rumah, dan manfaatkan listrik sebaik mungkin. Semoga dengan tinggal dan beraktivitas di rumah dapat memutus rantai penularan Covid-19 dengan cepat,” terangnya.
Sementara Manajer PLN UP3 Pinrang, Rezky Ardiana juga siap menerapkan pembebasan tagihan untuk pelanggan 450VA dan keringanan tarif listrik 50% 900 VA. Namun soal teknis penerapan kebijakan itu ke pelanggan, ia belum bisa memberikan keterangan lebih detail. “Kita masih menunggu ketentuan yang disampaikan nanti untuk dilaksanakan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Rabu 1 April 2020. Pada prinsipnya, menurut Rezky, PLN siap menerapakan kebijakan presiden Jokowi yang bertujuan meringankan beban masyarakat yang terdampak akibat pandemi Covid-19 yang mengakibatkan lesunya perekonomian. (tim)






