KILASSULAWESI.COM,POLMAN — Puluhan Sopir Angkutan Kota (Angkot) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Kamis 16 April, mendatangi Gedung DPRD. Pasalnya, mereka tak tersentuh melalui kebijakan Presiden RI, untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat terdampak Covid-19, khususnya bagi kalangan pengemudi transportasi umum.
Bantuan sosial melalui program keselamatan 2020 dari Pemerintah yang diteruskan ke Polri yang bekerjasama dengan BRI sebesar Rp 600 ribu tak mereka dapatkan. Kedatangan para supir angkot ini diterima langsung oleh Wakil ketua DPRD Polman Hamzah Syamsuddin dan anggota DPRD lainnya yakni Ahmad Junaidi dan Muh.Ilham Djalil yang dihadiri oleh Kasat Lantas Polres Polman AKP Rusli Said.
Kordinator Supir Angkot Polman, Kostiman mengatakan, yang kami adukan ini adalah adanya beberapa Mobil yang beroperasi di Polman ditolak berkasnya oleh petugas, hanya karena mobil tersebut bukan mobil berplat DC murni. ” Kode plat mobilnya DP dan DD, tapi KTP nya adalah Polman. Dan ada juga kode DC platnya, namun kodenya adalah wilayah Majene dan Mamuju. Saya pikir pemberian insentif ini akibat dampak dari Pada Covid 19 sehingga pemerintah mengeluarkan kebijakan seperti itu. Tapi kok malah ada yang ditolak, sementara kita ini adalah warga Polman, hanya mobilnya saja kode dari luar,”jelas Kostiman.
Kasat Lantas Polres Polman, AKP Rusli Said mengatakan, sebenarnya yang tolak berkasnya beberapa supir ini adalah sistem karena yang diminta itu disistem adalah kendaraan yang beroprasi di Polman dan murni kode plat DC Polman. Program ini berlaku diseluruh indonesia, kalau kita masukkan datanya yang bukan kendaraan di daerah ini maka sistem ini akan eror dan ditolak. “Khusus Sulbar, kuota yang diterima sekitar 1.300 orang supir dan terbesar berada di Polman sebanyak 700 orang supir yang mengacu pada data Dinas Perhubungan dan Samsat. Saat ini yang sudah terdata sebanyak 380 kendaraan dan telah terverifikasi dan lolos menerima bantuan sebanyak 195 orang supir,”jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Polman Hamzah Syamsuddin menjelaskan, ini kan sudah ada penjelasan dari kepolisian dan
Polres ini hanya perpanjangan tangan pemerintah pusat. Terkait masalah ini, kita menunggu informasi dan laporan dari Polres Polman siapa tahu dipusat sana ada revisi atau perubahan dengan kebijakan.
Dari pantauan PAREPOS Online, ratusan pemilik kendaraan supir angkot mendatangi Mapolres Polman untuk mendaftarkan kendaraannya. Para supir angkot itupun melengkapi persyaratan yang diminta, terlebih batas pendaftaran hanya sampai tanggal 17 April 2020. (win)






