PAREPOS. CO. ID, MAJENE–Bupati Majene, Fahmi Massiara kembali melakukan oenyerahan token listrik gratis di Kecamata Malunda dan Kecamatan Ulumanda, Mamis, 16 April 2020 bertempat di Aula Kantor Camat Malunda.
Penyerahan token listrik gratis itu menindak lanjuti Instruksi Presiden RI tentang pelanggan PLN 450 VA yang akan digratiskan oleh Pemerintah selama tiga bulan mulai April -hingga Juni 2020 . Hal serupa juga bagi pelanggan PLN 900 VA bersubsidi mendapatkan discount 50 persen sebagai kompensasi Pandemi Covid-19.
Acara penyerahan berlangsung di Aula Kantor Camat Malund dihadiri Bupati Majene, Fahmi Massiara, Sekretaris, Dinas Sosial, Camat Malunda, Camat Ulumanda, Kepala PLN Cabang Majene serta para Lurah dan Kades se Kecamatan Malunda-Ulumanda.
Data pelanggan mendapatkan token gratis untuk Kecamatan Malunda Kelurahan Malunda 57 Pelanggan, Kelurahan Lamungan Batu 63, Desa Bambangan 40, Desa Kayuangin 69 , Desa Lombong 95, Desa Lombang 100, Desa Lombong 51, Desa Lombong Timur 16, Desa Maliaya 56, Desa Mekkatta 56, Desa Mekkatta Selatan 40 serta Desa Salutahonang 4 Pelanggan, sehingga totalnya 647 pelanggan.
Untuk Kecamatan Ulumanda Desa Kabiraan 119, Desa Panggalo 44, Desa Popenga 2, Desa Salutambung 44, Desa Sulai 18, Desa Sambabo 129, Desa Tandeallo 169 dan Desa Ulumanda 1 pelanggan dengan jumlah 526 pelanggan. Sehingga totalnya untuk dua kecamatan 1.173 pelanggan.
Bupati Majene, Fahmi Massiara mengatakan, kebijakan Pemerintah Pusat ini sudah berjalan, sebagaiamana pada hari-hari sebelumnya. Namun karena adanya Pandemik Covid19 sehingga aktifitas banyak yang lumpuh. Ini juga berimbas kepada warga masayarakat yang kehilangan pendapatannya, karena semua serba terbatas pergerakannya. “Alhamdulillah saat ini di Majene sudah kembali menjadi Zona Hijau, saya juga berharap ke depannya sudah tidak ada lagi tambahan yangg positif Covid19,” sebutnya
Bupati Fahmi melanjutkan, yang harus diantisipasi bersama adalah warga yang masuk ke daerah Majene. Senab, di masyarakat jugasering terjadi kepanikan yang berlebihan. Seperti kadang kala ada warga di kampungnya masuk, langsung diusir keluar. Padahal warga tersebut belum tentu terpapar, kecuali yang berasal dari Zona Merah. Ini yang harus melakukan isolasi mandiri dirumahnya selama 14 hari atau ada tempat Isolasi yang disiapkan oleh Pemerintah setempat dan tidak boleh berbaur dulu dengan warga lainnya. (edy)






