KILASSULAWESI.COM, PAREPARE — Forum Peduli Umat (FPU) Parepare mengaku menyesalkan tak dilibatkan dalam membuat SOP Maklumat Bersama. Hal tersebut diungkapkan Koordinator Aksi FPU Parepare, H Rahman Saleh saat ditemui, Senin, 11 Mei 2020.
Rahman Saleh mengungkapkan, seharusnya Tim gugus membicarakan SOP itu bersama dengan FPU. Agar duduk masalahnya jelas. “SOP itu kan permintaan kami. Kok kita tidak dilibatkan,” kata Rahman.
Sementara itu, Kuasa Hukum Badan Jemaah Ar-Rahmah, Makmur Raona menilai, SOP maklumat bersama itu cacat hukum. Menurutnya, SOP hanya berisikan langkah teknis. Misalnya, sambung dia, Tim gugus dapat menyiapkan tempat cuci tangan atau bilik disinfektan di sekitar masjid.
“SOP maklumat itu tak berdasar. Tim gugus seolah-olah membuat aturan baru. Tidak benar jika ada SOP berisikan penindakan Yustisial,” tukasnya.
Dia juga mengancam, bakal melaporkan ke polisi semua pihak yang menghalangi jemaah untuk melaksanakan tarawih. “Kami akan laporkan ke polisi bagi siapa saja yang menghalangi atau membubarkan jemaah yang salat Tarawih. Kami anggap SOP itu lemah hukum,” kata dia.
Terpisah, Jubir Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Halwatiah mengaku jika SOP maklumat bersama itu usulan FPU. Meski begitu, kata dia, FPU tidak harus dilibatkan dalam membuat keputusan.
“Tidak mesti dilibatkan yah. Kami hanya tindak lanjuti usulannya. Lagian, SOP Maklumat itu disepakati berdasarkan undang-undang juga,” ujar Halwatiah. (ami)