Amankan Barang Campuran Ilegal Malaysia, Polisi: Belum Ada Kesimpulan

KILASSULAWESI.COM,PAREPARE— Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel melalui Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus telah mengamankan sejumlah barang yang diduga ilegal asal Malaysia di Pelabuhan Nusantara, Kota Parepare. Namun, hingga saat ini belum ada titik terang atas diamankannya barang yang diduga ilegal tersebut.

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) melalui Kasubdit Windag Krimisus Polda Sulsel, Kompol Arisandi menjelaskan, belum ada tersangka dalam penanganan kasus tersebut. “Belum bisa kita simpulkan sebagai sebuah tindak pidana,”singkatnya, Rabu 22 Juli, kemarin.

Bacaan Lainnya

Seperti diketahui, pada tanggal 3 Juli 2020, Polda Sulsel telah mengamankan sejumlah barang campuran yang diduga kuat merupakan barang ilegal. Polisi mengamankan barang ilegal yang masuk melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan dan diangkut armada laut KM Thalia dengan menggunakan lima mobil truk ke Pelabuhan Nusantara.

Barang yang dikemas dalam karung dengan menggunakan lima truk dengan nomor polisi, DD 8928 QW, DP 8899 SH, DP 8417 AD, DP 8174 CB dan DP 8793 AG diketahui merupakan milik H Suryadi dan H Ical. Jenis barang yang diamankan tersebut diantaranya alat perabot rumah tangga berupa karpet, makanan ringan, minuman kemasan dan alat pertanian.

Sebelumnya pada 29 November 2019, lalu. Polda Sulsel melalui Direktorat Intelkam juga mengamankan barang seludupan dari Cina dan Malaysia di Pelabuhan Nusantara Parepare. Ada ratusan barang seludupan yang diamankan diantaranya, karpet dari negara Cina, kosmetik, barang-barang rumah tangga, dan produik makanan dan minuman. Tapi hingga saat ini belum terkonfirmasi ada tidaknya pelaku yang diamankan.(*/ade)

Pos terkait