Jelang Tahun Ajaran Baru, Bupati Pinrang: Patuhi SKB Empat Menteri

KILASSULAWESI.COM,PINRANG– Jelang memasuki tahun ajaran baru 2020/2021. Pemerintah Kabupaten Pinrang melaksanakan pertemuan dengan para Kepala Sekolah dari tingkatan PAUD, SD dan SMP di Aula Kantor Bupati Pinrang, kemarin. Pertemuan ini pun menyikapi Peraturan baru Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) untuk tahun ajaran baru 2020/2021. Dimana jadwal masuk sekolah dilakukan serentak untuk murid PAUD, SD, hingga siswa SMP dan SMA/ SMK pada Senin 13 Juli 2020.

Bupati Pinrang, HA Irwan Hamid dalam arahannya menyampaikan terkait kepastian masuk tidaknya murid dan siswa dalam tahun ajaran baru ini, khusus wilayah Pinrang masih menunggu zonasi Covid-19 berdasarkan tingkat resikonya dan itu sesuai hasil pertemuan dengan Gubernur Sulsel beberapa waktu lalu. Mantan Ketua DPRD Pinrang itu mengakui, masyarakat mempunyai tingkat kepatuhan yang berbeda dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Bacaan Lainnya

Ia pun mengungkapkan, tingkat kepatuhan dan tingkat ketaatan masih sangat jauh. “Ada yang langsung ikuti dan patuh. Ada pula yang nanti berkali-kali disampaikan baru mau ikut, dan ada yang memang tidak mau dengar dan keras kepala,”tegasnya. Irwan Hamid mengakui, jika Kabupaten Pinrang nantinya ditetapkan dalam zona hijau, maka kami meminta kepada seluruh Kepala Sekolah agar mengedepankan sikap kehati-hatian terhadap potensi penularan Covid-19 di sekolah.

Dalam kesempatan itu, Bupati juga minta kepada para guru untuk memberikan contoh kepada siswanya dalam penerapan protokol kesehatan.
“Kalau memang Pinrang masuk zona hijau, tetap perhatikan protokol kesehatan. Lakukan batasan jam belajar dan jaga jarak, atau jam dibagi. Silahkan berinovasi,”imbuhnya.

Sementara itu, lanjut Irwan Hamid, jika Pinrang berada di luar zona hijau agar kiranya tetap berpedoman pada Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri yakni, Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri sebagai panduan pelaksanaan pendidikan di daerah. “Kalau Pinrang masih di luar zona hijau, tetap perhatikan SKB empat menteri tersebut,”ungkapnya.

Senada diungkapkan, Wabup Pinrang, Alimin menyampaikan, untuk menekan penyebaran Covid-19, mesti dilawan dengan disiplin dan komitmen. Alimin pun menyarankan agar sistem pembelajaran kita kalau masuk dalam zona hijau dibagi dalam 50 persen sesuai hari dan materi pembelajaran.

SKB Empat Menteri

Dalam rangka memberikan rasa aman kepada masyarakat, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama terkait Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi COVID-19. “SKB ini merupakan panduan penyelenggaraan tahun ajaran baru di masa pandemi COVID-19 bagi satuan pendidikan formal dari pendidikan tinggi dan usia dini dan non formal,” kata Deputi Bidang Pendidikan dan Agama, Kemenko PMK Agus Sartono.

Sementara itu, teknis mengenai pendidikan pesantren dan pendidikan keagamaan akan diatur lebih lanjut bersama Kemendikbud dan Kemenag. SKB ini nantinya akan digunakan sebagai dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka berdasarkan protokol kesehatan di wilayahnya masing-masing. “Prinsip pembelajaran tatap muka adalah mengutamakan kesehatan dan keselamatan bagi semua warga satuan pendidikan,” jelasnya.

Pelaksanaan pembelajaran tatap muka diprioritaskan pada zona hijau (zona tidak terdampak) dan dimulai dari jenjang SMA dan SMP sederajat, kemudian disusul jenjang SD dan PAUD. Senada diungkapkan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dimana pihaknya menekankan bahwa aspek kesehatan dan keselamatan pembelajaran tatap muka berlaku untuk seluruh satuan pendidikan.
“Prinsip utama pendidikan di masa pandemi COVID-19 adalah kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran,” kata Mendikbud.

Prinsip ini berdasarkan data bahwa 94% peserta didik berada di zona merah, zona kuning dan zona orange (dalam 429 kab/kota), sementara yang 6% peserta didik di zona hijau (dalam 85 kab/kota). Zona hijau diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka namun dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, sisanya dilarang dan tetap melaksanakan Belajar Dari Rumah (BDR) guna meminimalisir penularan COVID-19.

Agar pelaksanaan pembelajaran berjalan dengan aman dan selamat, Kemendikbud telah menyiapkan protokol kesehatan yang harus dipenuhi dan dipatuhi oleh pihak sekolah. “Protokol ini sesuai dengan protokol kesehatan yang kami dapatkan dari Kemenkes, dan kami bekerjasama dengan Kemenkes untuk memastikan protokol kesehatan ini sudah sesuai standar Kementerian Kesehatan,” ucapnya.(*/ade)

Pos terkait