KILASSULAWESI.COM,PINRANG– Pemerintah Kabupaten Pinrang akan mengambil langkah tegas terhadap bangunan yang tidak sesuai dengan izin peruntukannya. Hal itu terungkap dalam pertemuan dengan para pengusaha di ruang rapat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), kemarin. Pertemuan sebagai langkah persuasif ini, sebagai langkah penertiban terhadap bangunan yang tidak sesuai dengan izin peruntukannya.
Sebelumnya, Sekda Pinrang, Ir Andi Budaya Hamid menyampaikan agar para pengusaha secara sadar mengembalikan fungsi bangunan yang dijadikan gudang untuk kembali sesuai dengan izin bangunannya. Pemerintah akan mengambil langkah tegas setelah pendekatan persuasif dilakukan, hal ini dalam upaya penegakan aturan terkait izin peruntukan bangunan.
Andi Budaya dalam arahannya juga menyampaikan, pertemuan yang dilakukan bertujuan untuk menyamakan persepsi khususnya tentang penertiban fungsi bangunan yang tidak sesuai dengan peruntukannya terkait dengan izin ruko berkedok gudang. “Pertemuan itu adalah langkah persuasif. Kepada para pengusaha khususnya yang memiliki bangunan dengan izin ruko, namun dijadikan gudang agar mengembalikan fungsinya kembali. Ke depannya, kita akan melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan,”tegasnya.
Terkait dengan solusi tentang gudang para pengusaha, lanjut Sekda, pemerintah akan menyediakan lokasi kawasan pergudangan yang rencananya terletak di Kecamatan Mattiro Bulu. Kecamatan Mattiro Bulu dengan pertimbangan tidak terlalu jauh dari Kota Pinrang. “Ke depan kita akan menyediakan kawasan pergudangan, rencananya di Mattiro Bulu,” katanya.
Sementara Itu, terkait dengan masalah pengurusan perizinan. Kadis PMPTSP Pinrang Andi Mirani menyampaikan akan memberikan kemudahan dalam pengurusannya. “Jika bapak dan ibu (pengusaha) memerlukan pengurusan perijinan, DPMPTSP berkomitmen akan memberikan kemudahan sepanjang sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada” kata Andi Mirani. (*/ade)