Kejari Parepare Klaim Selamatkan Ratusan Juta Uang Negara

PAREPARE, PAREPOS – Dua dari tiga terpidana korupsi pengadaan obat dan bahan habis pakai di Rumah Sakit Andi Makasau Parepare telah membayar denda subsider. Satu lainnya tidak membayar, yaitu mantan Plt Direktur Rumah Sakit A Makkasau, dr Yamin. Hal itu dibeberkan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Fausiah saat menggelar konferensi pers di Pos Pelayanan Terpadu Sipakainge Kejari Parepare, kemarin.

Fausiah membeberkan, dua terpidana, Taufiqurrahman dan Muhammad Syukur telah membayar denda subsider. Masing-masing sebesar Rp50 juta. Sementara pada kasus pengadaan gerobak, terpidana Amran Ambar membayar denda sebesar Rp50 juta. “Totalnya Rp150 juta. Hanya saja Muhammad Yamin belum membayar denda,” kata Fausiah.

Bacaan Lainnya

Sekadar mengingatkan, tiga terdakwa korupsi pengadaan obat dan bahan habis pakai di Rumah Sakit Andi Makasau Parepare telah divonis.
Yamin yang saat itu bertugas sebagai Plt Direktur Rumah Sakit, Taufiqurahman Bendahara Rumah Sakit serta M Sukur yang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Sukur divonis satu tahun penjara dengan denda 50 juta. Sementara dr Yamin dan Taufiqurahman divonis satu tahun tiga bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

Dengan pembayaran denda tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare mengklaim telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp150 juta dari Juni 2019 hingga 2020. Sementara Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Parepare, Rahmat mengungkapkan, pihaknya telah memulihkan keuangan negara sebesar Rp1,17 miliar lebih melalui kredit macet debitur. Terhitung mulai Januari hingga Juni 2020.

“Kami berhasil menagih debitur atas kredit macet. Ada empat debitur yang kami tagih. Ada yang menyerahkan Rp80 juta, Rp20 juta, Rp130 juta, dan terakhir Rp945 juta lebih,” ungkapnya. Selain itu, kata dia, pihaknya juga telah melakukan pendampingan hukum terhadap refocusing anggaran dari pemerintah kota. “Ada 18 satuan kerja. Dinas, badan dan empat kecamatan. Nilainya Rp8,35 miliar lebih,” pungkasnya. (ami)

Pos terkait