KILASSULAWESI.COM, PAREPARE — PT PLN mencabut meteran listrik milik salah seorang warga, Hasnawati di Jalan Sulawesi, Kelurahan Ujung Sabbang. Hasnawati dituding melakukan pencurian listrik. PLN menemukan pelanggaran itu saat melakukan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Atas temuan itu, pihak PLN menerapkan denda sebesar Rp18 juta kepada Hasnawati dan meteran dapat dipasang kembali setelah denda tersebut dibayar.
Hal tersebut ditegaskan, Manajer Bagian Transaksi Energi Listrik PLN UP3 Parepare, Harry Hirwan saat melakukan hearing dengan Komisi II DPRD, kemarin. “Kami bongkar karena ada pelanggaran P3 di KWH meternya. Itu bisa dipasang kembali setelah membayar denda. Ini di luar dari ongkos pemasangan,” kata Harry.
Harry menyebut rekomendasi dari DPRD Parepare untuk kasus ini tak diperlukan. Sebab, keputusan itu sudah sesuai SOP yang diterapkan PLN. “Tidak ada kebijakan. Karena kalau itu dilakukan sudah keluar dari aturan. Solusinya yakni harus dibayar dendanya. Kecuali kami digugat dan dia menang di pengadilan. Maka kami ikuti keputusan itu,” sebutnya.
Kuasa hukum Hasnawati, Azhar Zulfurqan mengaku kliennya itu tak memiliki pelanggaran. Terlebih, rumah tersebut sudah lama tak dihuni.
“Bagaimana ceritanya ada pelanggaran sementara rumah itu tidak ditempati. Kecuali ada acara baru ditempati,” kata Azhar. Dia pun meminta, melalui DPRD Parepare masalah ini ada titik temu. Dia berharap, komisi II dan III segera menindaklanjuti aduan kliennya itu. Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Parepare Kamaluddin Kadir bakal menyurati PLN Provinsi maupun Pusat atas masalah ini. “Kami hanya akan keluarkan rekomendasi untuk PLN pusat membicarakan masalah ini,” singkat Kamal.
Seperti diketahui, dalam penindakan ada empat kategori yang diterapkan PLN selama operasi Penertiban Pengguna Tenaga Listrik (P2TL).
Kategori P1 adalah pelanggan memengaruhi batasan besaran daya listrik. Misalnya, batasan hanya 900 VA diubah menjadi 1.300 VA. P2 memengaruhi pengukuran energi, contohnya tutup meteran atau kWh meter dibuka dan dilubangi. P3 bersifat memengaruhi energi dan besaran daya. Sedangkan P4 adalah pelanggan yang tidak ada kontraktual dengan PLN atau bukan pelanggan, tetapi nyantol. (ami)