KILASSULAWESI.COM, PAREPARE — Kasus pemerkosaan yang terjadi pada R (14), warga Parepare, menjadi perhatian publik setelah pelaku hanya diganjar hukuman 5 bulan penjara.
Salah satu datang dari para Pengurus Cabang Korps PMII Puteri Kota Parepare, yang tidak akan tinggal diam melihat kasus pemerkosaan yang dinilainya cacat hukum.
Ketua Korps PMII Puteri Cabang Kota Parepare, Wiwik Darwis menanggapi kasus ini seakan di mainkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab. “Kami dari Korps PMII Putri Cabang Parepare merasa hukum tidak berjalan sesuai alurnya, apalagi pelakunya hanya di vonis 5 bulan saja,”ungkapnya, Sabtu 4 Juli, melalui rilis resminya.
“Kasus ini sebenarnya di sembunyikan oleh aparat hukum dan akhirnya bocor, kami terus mencari informasi sampai saat ini, kenapa vonisnya hanya 5 bulan dan malah dapat pelatihan pekerjaan dari Dinas Sosial,” ujarnya.
Wiwik mengaku, sangat kecewa kepada Kejaksaan Negeri Parepare dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus tersebut. “Seharusnya JPU mengajukan banding terkait vonis di putuskan oleh hakim namun nyatanya mereka tidak mau ambil resiko yang lebih panjang,” ujarnya.
Kejanggalan lainnya, kata Wiwik, adalah di temukannya surat perdamaian palsu yang di desain oleh pihak pelaku, di dokumen vonis hanya satu saja bukti tertera, korban hanya sekali mengikuti persidangan. “Ini jelas sekali hukum di Parepare di mainkan oleh keluarga pelaku, seharusnya pihak pengadilan dan kejaksaan harus melihat perkara ini dengan jujur bukan malah di mainkan seenaknya,” tambahnya.
Diapun akan mengajak semua elemen organisasi perempuan di Kota Parepare untuk turun aksi menuntut keadilan. “Kami telah cukup informasi untuk turun aksi mempertanyakan keganjalan-keganjalan yang terdapat dalam persidangan dan kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memperjuangkan keadilan di Parepare, karena ditakutkan jangan sampai ada korban-korban pemerkosaan lainnya dengan putusan hakim yang sangat ringan ini,” tutupnya.(*/ade)